Views: 259
PADANG PARIAMAN, JAPOS.CO – Ambruknya jaringan irigasi di Anai Sasapan Kecamatan 2XII Kayu tanam Sumbar beberapa minggu yang lalu, diduga akibat gagalnya perencanaan dalam mengkaji situasi dan kondisi dilapangan. Begitu juga dengan minimnya pengawasan yang mengakibatkan pekerjaan jaringan irigasi di Anai Sasapan tidak terkoordinir.
Pengerjaan yang dilakukan oleh PT Sparta Duta Perkasa selaku pelaksana dan bersumber APBD Kabupaten Padang Pariaman th 2021 senilai Rp 2.111.150.000(Dua milyar seratus Sebelas Juta Seratus lima puluh ribu rupiah), roboh dan ambruk setelah selesai di PHO.
“Saya sudah menyampaikan dan saya sudah mengetahui keadaan disini, jangan seperti itu bekerja, adukannya berapa, nanti bisa keropos dan retak, pasirnya berapa dan semennya berapa, begitu juga dengan pembuatan bendungan, sangat jelas sekali terlihat bahwa besi hamparan kurang baik,” terang salah seorang warga sekitar saat dikonfimasi Japos.co.
“Ditambah lagi pekerjaan jembatan yang kurang memiliki besi pengikat pada plat beton, dan juga jembatan yang terpasang terkesannya memakai alat yang tidak bisa menjamin kekuatannya, saya sebagai warga sudah mengetahui keadaan disini, ketika hujan dihulu, air akan tinggi melebihi jembatan yang dibuat, namun semua itu tidak diindahkan, maklum sajalah bekerja tanpa pengawasan,” lanjutnya.
Ambruknya jembatan dan jaringan irigasi di Anai Sasapan Kecamatan 2XII Kayu Tanam Sumbar yang baru hitungan minggu selesai di PHO, membuat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman meradang.
“Saya sudah peringatkan dan katakan kepada kontraktor tersebut untuk mengerjakan kembali jaringan irigasi tersebut, dan harus bertanggungjawab, karena ambruknya masih dalam masa pemeliharaan,” ujar Kepala Dinas PUPR Deni Irawan melalui telepon seluler, Sabtu (22/1).
“Secara aturan harus segera dilakukan perbaikan, tidak boleh tidak !, tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Direktur Government Againts Corruption And Disrimination (GACD), Andar Situmorang SH menyampaikan kritikan pedasnya.
“Ambruknya sebuah kontruksi bangunan menandakan peran perencana dan pengawas cacat atau gagal dalam sebuah pekerjaan, aturannya cukup jelas dalam UU no 18 th 1999 tentang jasa konstruksi pasal 1, 6 dan 34,” ungkap Andar.
“Kontraktor dan konsultan perencana serta pengawas tidak bisa lepas dari kegagalan sebuah bangunan yang menghabiskan keuangan negara miliaran tersebut, selain itu kontraktor wajib mengganti atau memperbaiki jaringan irigasi tersebut sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
“Jangan seenaknya kontraktor mengatakan bencana alam untuk menutupi bobroknya perencanaan dan pengawasan sebuah proyek besar,” pungkas Andar. (D/H)