Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Bupati Dharmasraya Menandatangani Fakta Integritas Perjanjian Kinerja Tahun 2022 

×

Bupati Dharmasraya Menandatangani Fakta Integritas Perjanjian Kinerja Tahun 2022 

Sebarkan artikel ini

Views: 202

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama dengan pejabat tinggi pratama melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi pada ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya. Serta penandatanganan fakta integritas dan perjanjian kinerja tahun 2022. Hal ini dilakukan, untuk lebih menyempurnakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Dharmasraya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam rangkaian acara tersebut antara lain hadir Sekda Dharmasraya, Adlisman, Staf Ahli, Asisten, Kepala BKD, Kepala BKPSDM, dan para undangan lainnya. Rapat koordinasi (Rakor) ini dilaksanakan guna percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, serta penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja tahun 2022. Begitu juga dengan pihak administrator pemkab Dharmasraya.

Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban ada kalanya selalu konsisten dalam menjalankannya. Lebih baik mengerjakan satu program atau satu kegiatan, dibandingkan banyak program yang dipegang namun tidak tau arah tujuannya.

“Satu program saja bapak ibu jalankan lebih baik, daripada banyak program tapi tidak tau arah. Program yang saya maksud tersebut adalah yang benar dirasakan, serta dapat bermanfaat bagi masyarakat. Jadi saya harap program yang dilakukan harus benar benar konsisten dalam menjalankan program tersebut,” kata Sutan Riska.

Ia juga memberikan nasehat kepada seluruh peserta yang hadir, bahwa tidak jadi masalah yang memegang jabatan tinggi sedikit berbicara namun banyak belajar. Agar tercapai semua tujuan, dan hasil yang maksimal.

Selain itu Bupati Sutan Riska Tunku Kerajaan juga mengatakan dengan tegas, bagi siapa yang tidak sesuai target, atau tidak memenuhi fakta integritas, maka Bupati tidak akan segan untuk memberi sanksi.

“Sangsi Yang akan dibeeikan, mulai dari sangsi ringan sampai sanksi terberat, beratnya yaitu pencopotan jabatan,” terangnya.

Sebagai dokumen intergritas ini yang sudah ditanda tangani, ini sudah menjadi pegangan untuk menilai pelaksanaan tugas dan amanah yang diberikan. “Untuk itu, fakta integritas dan perjanjian kinerja ini akan dievaluasi, namun dalam perjalanan tahunnya, juga sampai akhir tahun 2023,” pungkas. (Basrul Chaniago)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 59 GARUT, JAPOS.CO – Lokasi terdampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo 4.2 yang melanda wilayah Kabupaten Garut pada Sabtu pagi (7/12).Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten Dalam kunjungannya, Barnas menyampaikan belasungkawa…