Views: 155
JAKARTA, JAPOS.CO – Sidang dengan terdakwa Arif Sunarso alias Zulkarnaen atas kasus tindak pidana terorisme kasus Bom Bali I digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Arif Sunarso dengan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan menjatuhkan pidana selama seumur hidup sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Sementara majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 Tahun penjara sebagaimana dalam dakwaan ketiga menurut Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Vonis tersebut sebagaimana amar putusan dari hasil persidangan pada Rabu (19/1/2022) yang disampaikan Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa dirinya tidak mendukung program pemerintah, serta terdakwa merupakan actor senior Jamaah Islamiyah dan juga selaku pemimpin tim khos yang melakukan pemboman di Bali dan beberapa tempat melakukan aksi amaliyah di Indonesia. Selain itu akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan banyaknya korban jiwa.
Hal yang meringankan menurut majelis hakim tidak ada .
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan terdakwa Zulkarnaen tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merek Yamaha, type Jupiter X-CW warna Merah marun, Nomor Polisi : BE-6774-RE, Nomor rangka : MH331B004BJ746353, Nomor Mesin 31B-746404, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor,” tulis putusan.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” lanjut putusan.
Sebagai informasi, Zulkarnaen merupakan pimpinan Askari Markaziah Jamaah Islamiah. Zukarnaen ini merupakan DPO Polri dalam kasus teror Bom Bali 1 yang terjadi pada 2002.
Dia juga disebut sebagai pelatih Akademi Militer di Afganistan selama 7 tahun. Selain Bom Bali I, Zulkarnaen disebut sebagai arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada 1998-2000.
Zulkarnaen juga merupakan otak aksi peledakan kediaman Dubes Filipina di Menteng pada 1999. Ia juga terlibat dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal dan tahun baru 2000 dan 2001, Bom Marriot pertama pada 2003, Bom Kedubes Australia 2004, Bom Bali 2 pada 2005.
Zulkarnaen ditangkap pada Kamis, 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Ia ditangkap setelah buron selama 18 tahun.(Red)