Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Menguak Aktor Intelektual Dibalik Tambang Emas Ilegal di Nagari Pakan Rabaa KPGD Solok Selatan

×

Menguak Aktor Intelektual Dibalik Tambang Emas Ilegal di Nagari Pakan Rabaa KPGD Solok Selatan

Sebarkan artikel ini

Views: 31

SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Dengan semakin menjamurnya saat ini bisnis pertambangan emas skala kecil di Nagari Pakan Rabaa Tengah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan, cukup mengundang banyak misteri tanda tanya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bagi pemerintah kabupaten Solok Selatan, persoalan tambang emas memang menjadi sebuah dilema.  Bila ditertibkan, konsekuensinya bakal menyebabkan banyak orang yang kehilangan pekerjaan.

Tapi jika dibiarkan, kerusakan hutan dan lingkungan akan semakin parah. Selain berdampak pada lingkungan juga dapat mengancam  keselamatan para pekerja tambang, selain itu tambang emas ilegal juga berpotensi menimbulkan bencana dimasa yang akan datang. Terlebih lagi sebagian besar bekas lubang tambang dibiarkan mengangga tanpa adanya upaya penimbunan.

Berdasarkan penelusuran Japos.co ,(12/1/2022) ditemukan puluhan titik tambang aktif yang terletak di dua lokasi , Sapan dan Lompatan. Berdasarkan keterangan salah seorang warga pemilik tambang aktif Adi, memang tambang ini milik saya, semua tambang emas aktif yang beroperasi di Sapan dan Lompatan ini sudah ada kesepakatan membayar Rp 3,5 juta perbulan kepada Fawzi.

Begitu juga keterangan Ju, dulu memang banyak tambang emas di lereng hutan Nagari Pakan Rabaa Tengah ini, tapi sekarang tinggal sekitar 17 titik tambang aktif yang terletak di dua lokasi Sapan dan Lompatan Nagari Pakan Rabaa Tengah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, dan kami semua pemilik tambang diwajibkan setor Rp 3,5 juta perbulan kepada Fawzi tegas JU kepada Japos.co (12/1/2022).

Menurut keterangan salah seorang tokoh masyarakat setempat yang tidak bersedia untuk dituliskan namanya cara-cara yang dilakukan oleh para penambang tersebut sudah tentu menyalahi aturan dan melanggar persoalan izin pertambangan yang berdampak kepada lingkungan (Amdal).

“Ditambah lagi dengan alasan yang tidak masuk akal, apabila tambang ini diterbitkan, banyak orang yang kehilangan pekerjaan, tapi itu semua hanyalah Alibi untuk menutupi keserakahan sekelompok orang,” terangnya.

“Bisnis pertambangan emas tradisional di Nagari Pakan Rabaa tengah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh ini, patut dicurigai,  bahwa ada keterlibatan oknum oknum tertentu, sesuai dengan apa yang disebutkan dua pemilik tambang Adi dan Ju, kita sekarang belum tahu, kemana uang bulanan yang dikutip FW tersebut  diserahkan,” tegasnya.

Fawzi saat dikonfirmasi awak Japos.co dikediamannya mengatakan yang jelas tambang ini bermanfaat bagi perekonomian masyarakat dan mengurangi kasus kriminalitas yang sering terjadi disini, ketika ditanya untuk apa uang bulanan dipungut, Fawzi tidak menjawab dan hanya senyum senyum kecil sambil menghisap rokoknya.

Mari kita telusuri, kemanakah uang tambang emas ilegal tersebut disetorkan Fawzi? (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 10 MUKOMUKO,JAPOS.CO– Kejaksaan Negri (Kejari) Mukomuko terus melakukan Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Mukomuko tahun anggaran 2023 dengan anggaran sekitar Rp 30 miliar lebih,…