Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Penahanan Mantan Walikota Banjar Diperpanjang  

×

Penahanan Mantan Walikota Banjar Diperpanjang  

Sebarkan artikel ini

Views: 93

CIAMIS, JAPOS.CO – Penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017, HS (Herman Sutrisno) dan RW (Rahmat Wardi), diperpanjang masing-masing selama 40 hari ke depan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Masa penahanan mereka ditambah lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung 12 Januari 2022 sampai 20 Februari 2022. Tersangka HS masih  tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka RW tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Bersamaan perpanjangan penahanan kedua tersangka itu, Tim Penyidik KPK melakukan pemanggilan tujuh pejabat di lingkungan Pemkot Banjar, termasuk Pimpinan BJB Cabang Banjar.

Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam siaran pers yang diterima tim Jaya Pos, Selasa, (11 /1), tujuh orang itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi TPK suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar itu untuk tersangka HS. “Pemeriksaanya dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat,” ucap Ali Fikri.

Ketujuh orang yang diperiksa adalah  Harun Al Rasyid, ASN/Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2017-2020, Agus Syarifudin, ASN/Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2017-2020. Kemudian Hilman Sembada, Karyawan BUMN (BJB Kantor Cabang Banjar), Ir. H. Sutramin, Kepala Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar 2003 sampai 2004.

Selanjutnya Drs. Subagio dari Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar 2003-2004,  Ir. H. Tomy Subagja, MM, Kepala Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2020 sampai sekarang, dan Aceu Roslinawati, pemimpin BJB Cabang Banjar periode tahun 2012-2017.

Menurut Ali Fikri, pemanggilan saksi-saksi itu untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka dan pengumpulan alat bukti.

Diberitakan sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, dalam perkara HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi. Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka HS dan RW masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 23 Desember 2021 sampai 11 Januari 2022. RW ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan HS di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sosok RW dinilai memiliki hubungan dekat dengan HS. Saking dekatnya, RW sampai diberi kemudahan mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank. RW, sang kontraktor ini sempat mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar. Bahkan, antara tahun 2012 sampai 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek Rp 23,7 miliar.

Bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS, saat itu RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS.

Sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW meminjam uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar. Kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya. Cicilan pelunasan pinjaman uang ke bank itu menjadi kewajiban RW.

RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya. Diantaranya, tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar. Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh HS.

Atas perbuatannya, tersangka RW, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK menyayangkan masih terjadinya praktik kongkalikong antara Kepala Daerah dan pelaku bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya. “Seorang kepala daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya,” ujarnya.

Demikian halnya, pelaku usaha sebagai partner pembangunan, seharusnya berkomitmen untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. “Kami berpesan, upaya pemberantasan korupsi butuh komitmen yang sungguh-sungguh dan upaya nyata semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh elemen masyarakat. Karena ikhtiar pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Ali. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 244 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…