Views: 279
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Aksi demo masyarakat pada Managemen PT. Dharia Darma Pratam (DDP) yang berada di Kecamatan Ipuh, Mukomuko Selatan, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terjadi pada hari Kamis, (13/1) 2022 sekerira pukul 11.15 Wib. Aksi demo tersebut di komandoi langsung oleh tiga orang tokoh masyarakat yang mewakili dari Desa yang ada di kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko yaitu, Asmawi (40) tahun dari Desa Dusun Pulau, Japri (40) tahun dari Desa Dusun Pulau, Nil khairi dari Desa Arga Jaya.
150 orang pedemo yang tergabung dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko diantaranya, Desa Dusun Pulau, Desa Talang Baru, Desa Lubuk Talang, dan Desa Bukit Talang, yang mana kabarnya desa tersebut berada di lokasi lahan PT DDP Devisi II tepatnya di Desa Dusun Pulau, Kecamatan Air Rami.
Dalam aksi demo tersebut warga setempat menyampaikan tuntutannya terkait legalitas kepemilikan lahan yang diklaim sebagai milik PT. DDP seluas kurang lebih 1000 Ha, apabila pihak PT DDP tidak dapat menunjukan legalitas kepemilikan lahan tersebut, maka warga masyarakat yang terdiri dari empat desa itu akan mengambil alih lahan tersebut.
Warga masyarakat setempat hanya memberikan masa tenggang waktu selama lima hari , setelah dilakukan mediasi dengan pihak PT DDP Yang di jembatani oleh camat Kecamatan Air Rami. Tidak hanya melakukan orasi aksi demo, warga setempat juga melakukan pemortalan jalan menuju Sub Sektor Perkebunan PT DDP dengan menggunakan Pelapa Sawit.
Camat Air Rami melalui humas Komando Distrik Militer (Kodim) 0428/ MM. Ali mengatakam setelah mendapat penjelasan, bahwa pihak kecamatan bersedia melakukan mediasi dengan pihak PT DDP atas lahan yang menjadi sengketa.
“Selama belum ada kejelasan status legalitas lahan yang disengketakan maka lahan tersebut masih dinyatakan masih berstatus Quo, dalam artian tidak boleh ada aktivitas apapun baik dari pihak PT DDP ataupun dari masyarakat.
Aksi demo yang dikawal ketat oleh personil jajaran Polsek Kecamatan Ipuh Mukomuko Selatan, anggota Koramil 428-02/Ipuh, serta anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko.
Dalam orasinya pendemo mengatakan sikap bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan atau mereka berkomitmen dalam melakukan orasi tidak akan melakukan tindakan anarkis pelanggaran aturan perundang- undangan.(JPR)