Views: 178
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. Anwar Sadat M. Ag menghadiri sekaligus memimpin Rapat Koordinasi bersama perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Wilayah Tanjabbar terkait dengan salah satu Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal, rakor tersebut digelar di balai pertemuan Kantor Bupati Rabu (12/01).
Kepala Disnaker Kabupaten Tanjabbar, Dianda Putra, S. STP, M. Si, dalam laporannya menyampaikan, rapat koordinasi antara Pemkab dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjabbar ini diikuti oleh pimpinan maupun perwakilan perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Tanjabbar, ini juga termasuk BUMN dan BUMD, serta beberapa OPD terkait, ujar Dianda Putra.
Sementara itu, Bupati dalam arahannya menyampaikan, bahwa Pemkab terus berupaya dalam pembangunan ketenagakerjaan, diantaranya dengan menerbitkan regulasi-regulasi Daerah di bidang penempatan dan pelatihan tenaga kerja, yakni mengikuti Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
“Jadi saya himbau agar perusahaan-perusahaan yang beroprasi di Wilayah Tanjabbar benar-benar melaksanakan Perda yanf dimaksud dengan, artinya memberdayakan tenaga kerja lokal,” paparnya.
“Mari betul-betul kita berdayakan pekerja lokal, dan mohon diingat bahwa ada Perda yang sudah mengatur hal tersebut, bahkan di dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa ada sanksi administratif jika ada yang melanggar hal tersebut, sanksi paling ringan berupa peringatan tertulis dan sanksi terberat adalah pencabutan izin,” jelas Bupati.
Masih kata Bupati, hal tersebut tentu perlu adanya persamaan persepsi dan sinergi yang baik antara pemerintah dan perusahaan dalam membangun Tanjabbar, sebelumnya kita juga telah melaksanakan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tanjabbar dengan beberapa perusaan dalam wilayah Kabupaten tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
“Saya minta tolong dijalankan MoU dan PKS yang telah dilaksanakan sebelumnya, dan dari data By Name By Addres Disnaker Tanjabbar, terdapat 106 perusahaan yang beroperasi, dari 106 perusahaan tersebut baru dapat menyerap tenaga kerja lokal hanya sekitar 53,8%, dan saya harap ditahun ini mencapai 70%,” harapnya.
Jadi komunikasi antara Pemkab dengan perusahaan tidak boleh terputus agar masalah yang ada bisa dipecahkan secara bersama-sama serta saling bahu membahu, perlu saya ingatkan juga agar perusahaan terus aktif dalam mendukung program vaksinasi, terutama bagi tenaga kerja di masing-masing perusahaan.
“Semoga melalui rakor ini dapat meningkatkan dan semakin mempererat kerjasama yang selama ini telah kita laksanakan, semoga saja di Tahun 2022 ini kita dapat membuat lompatan besar dalam pembangunan SDM khususnya dibidang ketenagakerjaan tentunya itu tidak lepas dari dukungan bapak/ibu pimpinan perusahaan,” sebut Bupati Anwar Sadat.
Turut hadir pada Rapat koordinasi tersebut, Asisten II, Kepala Disnaker, Kepala OPD Terkait dan Bapak/Ibu Pimpinan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau yang mewakili dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim tjb)