Views: 392
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen sebagai barang bukti.
Saksi-saksi juga kembali dilakukan pemanggilan oleh penyidik untuk dimintai keterangannya. Kemarin (12/1/2022) pagi, salah seorang saksi inisial S yang diketahui adik Bupati Mukomuko, Sapuan juga diperiksa dalam perkara tersebut. S, diperiksa sejak pagi sekitar Pukul 10.00 WIB hingga sore hari dan didampingi dua orang Penasihat Hukum (PH).
Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan inisial YM dalam perkara itu sebagai Koordinator daerah (Korda). Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan SH MH menyampaikan pihaknya melakukan pemeriksaan dua orang saksi. Yakni inisial S dan YM. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan. Ditanya apa peran S dalam perkara tersebut.
Kasi Pidsus menyampaikan terkait penetapan suplayer. Setelah dilakukan pemeriksaan inisial S mengetahui bahwa suplayer dalam perkara BPNT adalah inisal U dan Y. “Inisial S ini kita panggil yang ketiga kalinya. Diketahui dari keterangan S hanya sebagai perantara atau penghubung ke Dinas Sosial. Y dan U sebagai pemasok dan sudah kenal dengan S, sebelum Pilkada lalu. Intinya inisial S untuk sementara dari hasil pemeriksaan sebagai penghubung,” jelasnya.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan masih banyak saksi-saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.“Perkara ini masih dalam proses lebih lanjut,” terang Andi.
Terpisah, pihak keluarga saksi inisial S, Zulfahni dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa S dimintai keterangan penyidik Kejari Mukomuko sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor BPNT. Disampaikan Zulfahni, S taat hukum dan kooperatif. Ini dibuktikan S datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan sebagai saksi. “S menunjukan sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum serta kooperatif.
“Pada panggilan pertama lalu S tidak menerima surat pemanggilan. Pada panggilan kedua tepatnya 27 Desember 2021 lalu, suratnya diterima menjelang magrib. Sedangkan S tengah berada diluar kota. Karena pada tanggal 28 Desember 2021 itu sudah ada agenda untuk pembangunan Kabupaten Mukomuko, sehingga belum memenuhi panggilan tersebut. Hari ini (kemarin), S didampingi PH memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” jelasnya.
Ditanya adanya dugaan keterlibatan S dalam perkara tersebut dan diduga sebagai suplayer, Zulfahni menyampaikan proses hukum tengah berjalan. “Proses hukum tengah berproses. Mari bersama kita membangun daerah untuk lebih maju kedepannya,” singkatnya. Sebelumnya penyidik Kejari Mukomuko juga menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi BPNT yang tengah diusut itu penyaluran BPNT mulai September 2019 hingga September 2021. Nominal BPNT yang disalurkan mencapai Rp 40 miliar.
Pada saat penyelidikan puluhan saksi sudah diperiksa. Baik itu dari TKSK, pihak e-Warung, Korda, pengepul beras, termasuk juga beberapa ASN dari Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko dan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu. Dalam perkara itu diduga kuat ada permainan sejumlah pihak yang memiliki wewenang, untuk mencari keuntungan pribadi. Disinyalir, pihak-pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT ini menjadi pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di daerah ini. Pada Permensos Nomor 20 Tahun 2019, pada Pasal 39 ayat (1) sangat jelas, pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang, menerima imbalan baik itu uang atau barang berkaitan dengan penyaluran BPNT. (JPR)