Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

UKPBJ Segera Tayangankan RUP OPD, Setelah SK Ditandatangani Bupati

×

UKPBJ Segera Tayangankan RUP OPD, Setelah SK Ditandatangani Bupati

Sebarkan artikel ini

Views: 133

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Menunggu ditandatanganinya SK oleh Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Unit Kerja Pengadaan  Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Mukomuko menghimbau agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kantor, Dinas, dan Badan segera menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2022 setelah SK PA, KPA, PPK di tanda tandatangani Bupati, H Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, dan SK tersebut di serahkan ke pihak UKPBJ guna mendapatkan paswood untuk menayangkan RUP masing masing OPD secara Aplikasi Online.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut sesuai dengan Pepres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 22 ayat 3 yang berbunyi pengumuman RUP di lakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup), selanjutnya Parlem nomor 7 tahun 2017 tentang perencanaan pedoman pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Kabag UKPBJ Kabupaten Mukomuko, Heri Junaidi, S Sos, M PH saat dikonfirmasi. mengatakan saat ini sedang menunggu SK PA, KPA, dan PPK yang sudah masuk di bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko, tinggal di tanda tangan oleh Bupati Mukomuko.

“Setelah SK di tanda tangan, masing-masing OPD segera menyampaikan SK PA, KPA, dan PPK ke UKPBJ untuk mendapatkan paswood, kemudian baru masing-masing OPD menayangkan RUP secara aplikasi online,” pinta Heri ramah.

ia menambahkan jika dalam proses penayangan dan penginputan terjadi kendala, segera berkoordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Mukomuko.

Sementara Plh Sekda, Yandaryat menyampaikan SK PA, KPA, dan PPK sudah di meja Bupati, H Sapuan,menunggu Bupati pulang maka seluruh SK PA, KPA, dan PPK akan di tandatangani, nanti akan disampaikan ke seluruh OPD.

“Kita berharap setelah SK PA, KPA, dan PPK di tandatangani segera menyampaikan SK tersebut ke UKPBJ dan segera menayangkan RUP, sehingga seluruh kegiatan di masing-masing OPD bisa berjalan dan serapan Anggaran APBD tahun 2022 lebih cepat tercapai,” harap Yandaryat.(JPR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *