Views: 276
KAMPAR, JAPOS.CO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar, Afdal arahkan tujuan surat masyarakat ke Dinas Kominfo.
Hal itu disampaikan Afdal, kepada Ketua Lembaga Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Kampar,Anar melalui lewat telepon (9/1/22).
Menurut keterangan Anar, Afdal Kepala Dinas PUPR, Minggu kemarin (9/1/22) menyampaikan pada dirinya bahwa untuk menjawab surat klarifikasi yang pihaknya ajukan ke Dinas PUPR atas sejumlah proyek dana alokasi khusus (DAK), dana pokir anggota DPRD melalui APBD Kampar yang telah terlaksana, agar menyurati Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kominfo Kampar, Selasa (11/1).
Menyikapi hal itu, pada hari yang sama, lelaki yang dikenal vocal Anar Nainggolan langsung berkordinasi dengan pihak kepala Dinas Kominfo Kampar, untuk meminta petunjuk teknis tata cara penyampaian permohonan.
Lanjut Anar, hal itu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam permohonan informasi. Namun, Kadis Kominfo tidak menjawab.
“Tapi kita tidak akan berhenti, kita tetap akan menyampaikan permohonan informasi kepada PPID di Kominfo Kampar. Dan jika dalam rentan waktu yang telah diatur dalam regulasi permohonan informasi surat kita tidak dijawab, maka langkah selanjutnya kita akan gugat hal itu ke komisi informasi di Pekanbaru atas pelanggaran UU KIP nomor 14 tahun 2008, ” tegas Anar .
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah LSM Tamperak layangkan surat klarifikasi kepada anggota DPRD Kampar pemilik dana pokir serta kepihak Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
Klarifikasi disampikan atas puluhan paket proyek dana pokir anggota DPRD Kampar, serta sejumlah proyek dana alokasi khusus (DAK) di tiga Kecamatan daerah Kabupaten Kampar.
Diketahui, pihak PUPR dan anggota DPRD Kampar pemilik dana pokir belum memberi keterangan tertulis membalas klarifikasi yang telah disampaikan pihak masyarakat pegiat control soccial tersebut. (Dh)