Views: 135
TRENGGALEK, JAPOS.CO – Unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, akhirnya menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus. Diantaranya agenda itu, yakni pengumuman tentang perubahan susunan pimpinan dan anggota fraksi-fraksi DPRD masa jabatan 2019-2024, persetujuan terhadap perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD serta persetujuan terhadap perubahan susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Trenggalek.
“Alhamdulillah, rapat paripurna terkait pergeseran keanggotaan sekaligus unsur pimpinan di masing-masing alat kelengkapan DPRD, hari ini sudah tuntas,” ucap Wakil Ketua DPRD sekaligus pimpinan rapat, Agus Cahyono, saat dikonfirmasi Rabu (05/01/2022).
Dikatakan Agus, keputusan ini diambil tidak dengan voting, melainkan dengan musyawarah mufakat dan juga berjalan lancar tanpa dinamika yang berarti. Berdasarkan Tata Tertib DPRD, pergeseran anggota DPRD diperbolehkan dalam rangka penyegaran baik di internal maupun eksternal fraksi. Ini dilakukan agar kinerja masing-masing agar bisa lebih dimaksimalkan.
“Hasil pergeseran alat kelengkapan DPRD kali ini adalah, Komisi I dijabat Alwi Burhanuddin, Komisi II dijabat Mugiyanto, Komisi III dijabat Pranoto dan Komisi IV dijabat Sukarudin. Sedangkan untuk jabatan Badan Kehormatan DPRD, diisi oleh Lamuji dan Badan Pembuat Peraturan Daerah, dijabat Sukarudin,” terang Agus.
Masih menurut Politisi Partai PKS tersebut, pergeseran keanggotaan alat kelengkapan DPRD, ini dilakukan di awal tahun 2022 sampai berakhirnya masa jabatan di tahun 2024 mendatang.
“Untuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dalam paripurna kali ini kita kembali menetapkan keanggotaan yang lama untuk dijabat lagi. Jadi, ada tiga Pansus yang masih memiliki PR beberapa Raperda yang belum diselesaikan,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, mengingat sudah berjalan dan melakukan pembahasan agenda kerja maka tidak ada perombakan untuk anggota Pansus DPRD tahun 2022. Meski begitu, pihaknya berharap Pansus DPRD bisa berjalan linier untuk bisa menyelesaikan Ranperda yang ada.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, menambahkan bahwa pergeseran keanggotaan alat kelengkapan DPRD ini sudah melewati Rapat Pimpinan (Rapim).
“Yang berubah adalah Ketua Komisi I, yang sebelumnya dari Fraksi PARI (Pembangunan Amanat Rakyat Indonesia), sekarang ke Fraksi PKS. Untuk Komisi II, yang sebelumnya dari Fraksi PDI-Perjuangan sekarang ke Fraksi Demokrat. Kemudian di Komisi III, sebelumnya dari Fraksi PKB sekarang dari Fraksi PDI-Perjuangan dan dari Komisi IV sebelumnya diisi Fraksi Demokrat saat ini dari Fraksi PKB,” terang Muhtarom.
Pada Tata Tertib DPRD disebutkan juga, bahwa pergeseran alat kelengkapan DPRD, bisa dilaksanakan minimal 2,5 tahun untuk Badan Anggaran dan Badan Musyawarah. Akan tetapi untuk komisi, itu setiap tahun boleh atau bisa dilakukan pergeseran. (HWi)