Views: 143
DHARMASRAYA, JAPOS.CO –Dua pelaku curas berupaya untuk melarikan diri, namun langkah terhenti dikarenakan sudah terciduk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai. Hal ini disampaikan Humas Polres Dharmasraya Marbawi kepada Japos.co baru ini.
Menurutnya, dua pelaku curas berusaha untuk melarikan diri, selang berapa minggu pelaku curas di Sungai Rumbai disikat oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Reskrim Polres Dharmasraya.
“Kejadian itu, dua pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap dua orang masyarakat yang terjadi di Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai pada bulan desember silam. Pelaku yang berinisial Ad (19) berhasil diamankan petugas pada hari Rabu 5 desember 2021 pada pukul 11.00 Wib di kediaman kakaknya yang bertempat di Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Namun satu orang pelaku berinisial AL(25) melarikan diri dan terus diburu oleh petugas kami,” ungkapnya.
Namun sebelumnya ada kejadian korban bersama pacarnya sedang duduk diatas motor di samping Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai. Kemudian dua orang pelaku datang menghampiri korban dan melontarkan tuduhan, bahwa korban telah berbuat mesum di tempat tersebut dan mengeluarkan ancaman akan membawa korban ke kantor Polisi. Salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti Korban. Dan kemudian pelaku membawa korban bersama pacarnya ke lapangan Cross yang berada di seputaran TKP dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan sepeda motor pelaku.
Sementara, sesampainya di TKP, pelaku menurunkan korban dan pacarnya minta secara paksa handphone milik korban. Dikarenakan korban merasa ketakutan, lantas menyerahkan handphonenya. Setelah mendapatkan harta milik korban, dua orang pelaku kabur membawa sepeda motor dan handphone milik korban itu.
Setelah kejadian itu, lantas pihak korban langsung saja melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Sungai Rumbai. Hanya berselang beberapa Minggu, tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro, SE SIK dan Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S Tr K, SIK berhasil menciduk pelaku berinisial Ad (19) di kediaman lakaknya yang beralamat di Kenagarian Koto Besar Kecamatan Sungai Rumbai.
Adapun dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat BH 4414 KH dan 1 Unit Handphone milik korban. Sementara itu pelaku yang berinisial AL (25) melarikan diri dan terus diburu oleh petugas.
Kapolres Dharmasraya melalui Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E, S.I.K membenarkan kejadian itu.
“Kami pihak dari Kapolsek Sungai Rumbai bersama Kasatreskrim Polres Dharmasraya dan bersama tim telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi bulan Desember silam, tim kami masih memburu satu orang pelaku lagi berinisial AL ujar Kapolsek mengatakan kepada awak media Japos.Co mewakilinya oleh bagian Humas Polres Dharmasraya Marbawi. Dan pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana 9 tahun penjara,” tutupnya. (Barul Chaniago)