Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Ada Potensi Kerugian Negara, Proyek RS Sandai Rp 25,5 Milyar Diduga Tidak Sesuai Spektek

×

Ada Potensi Kerugian Negara, Proyek RS Sandai Rp 25,5 Milyar Diduga Tidak Sesuai Spektek

Sebarkan artikel ini

Views: 268

KALBAR, JAPOS.CO – Pihak yang terlibat didalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama Sandai Kabupaten Ketapang, Prov Kalbar TA 2021 senilai Rp 25,5 Miliar bisa bernasib “NAAS”, terutama pihak Kontraktor (PT. Peduli Bangsa) dan Konsultan Pengawas (CV Prima Konsultan) pasalnya, indikasi penyimpangan mulai tekuak.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Sudah jatuh, tertimpa tangga, dililit ular pula”. Mungkin pepatah itu yang bakal terjadi pada proyek Pembangunan RS Pratama Sandai. Betapa tidak, sudah sempoyongan kontraktor melaksanakan proyeknya, namum tak selesai pula hingga saat kontrak berakhir, selain itu kontraktor dan konsultan pengawas bisa terjerat hukum karena ada permasalahan yang cukup signifikan dalam pelaksanaan proyek itu.

Tidak menutup kemungkinan pula, para pihak pejabat yang terlibat dalam proyek Pembangunan RS Pratama Kelas D Sandai juga bisa terseret kedalam pusaran kasus. Sementara ini hasil investigasi Japos.co, menemukan dua permasalahan yang berdampak pada Kerugian Negara dalam pelaksanaan proyek RS Pratama Sandai.

Permasalahan yang pertama yaitu pada pekerjaan Struktur beton, permasalahan pada item pekerjaan ini sangat riskan, lantaran dalam pengerjaan kontraktor menggunakan Bahan produk Site Mix, bukannya Ready Mix seperti yang telah diatur didalam Spesifikasi Teknis pada Kontrak.

Kondisi ini akan mengakibatkan beberapa dampak kerugian, diantaranya Harga Satuan Produk yang tidak sesuai dengan harga kontrak, Harga Sewa peralatan tidak sesuai kontrak serta kualitas beton akan berbeda ketimbang dengan yang seharusnya menggunakan bahan produk Ready Mix.

Permasalahan yang kedua pada pekerjaan Pasangan Batu Bata, didalam spesifikasi teknis telah diatur bahwa Sebagian besar dinding batu bata dengan ukuran normal per unit mentah : 5 x 11 x 23, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 Pasir dan 1 PC : 2 Pasir.

Kemudian, Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 (setengah) batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus. Namun kondisi riilnya tidak demikian, ketebalan batu bata kurang dari strandar kontrak, tentu ada pengaruh pada harga satuan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pendamping Proyek ini dari Aparat Penegak Hukum (APH) mengatakan kepada Japos.co bahwa, kondisi tersebut sedang diperiksa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan BPK untuk permasalahan itu,” pungkas Fajar Yulianto, SH. Kepada Japos.co (03/01).

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Ketapang H. Rustami, SKM., M.Kes yang sekaligus menjabat sebagai PPK dalam proyek itu, Ketika dikonfirmasi Japos.co terkait hal tersebut mengatakan hal senada dengan Fajar Yulianto, SH.

“Memang ada LHP dan rekomendasi dari BPK terhadap hal tersebut, kami akan menguji kualitas, uji hammer test, kerugian belum bisa dihitung karena masih dalam pengerjaan dan semua tindakan yang dikerjakan sesuai rekomendasi BPK,” ungkap H. Rustami kepada Japos.co (05/01) via pesan WhatsApp.

Lain halnya dengan Agus Trihandoko, S.Psi, M.M selaku PPTK pada Proyek RS Pratama Sandai, saat diitanya oleh Japos.co tentang kondisi ini di proyek tersebut, hanya meminta maaf dan menjelaskan bahwa dirinya hanya PPTK, “Maaf saya PPTK” demikian jawaban singkat Agus (05/01) via pesan WhatsApp kepada Japos.co.

Pada dasarnya, terkait teknis dalam pengerjaan proyek tidak akan lepas dari fungsi pengawasan pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan setiap produk yang akan dipergunakan, terlebih dahulu harus melalui persetujuan Pejabat Teknis yang telah ditunjuk. Hingga berita ini tayang, Japos.co masih tetap melakukan pemantauan perkembangan terupdate. (Hardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *