Views: 236
KALBAR, JAPOS.CO – Empat paket Proyek DAK Kesehatan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2021 yang gagal mencapai progres 100%, ternyata ada pendampingan dari Aparat Penegak Hukum(APH), (Kejaksaan Negeri Ketapang-red).
H. Rustami, SKM M Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Ketapang sekaligus menjabat sebagai PPK di beberapa paket Proyek Dinkes Ketapang TA 2021 beberapa waktu lalu mengatakan kepada Japos,co, bahwa untuk memperkecil risiko adanya pelanggaran hukum pada pelaksanaan Proyek DAK Kesehatan Kabupaten Ketapang Tahun 2021, pihaknya meminta pendampingan dari Aparat penegak Hukum (APH).
Hal tersebut diakui oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang. “Benar untuk kegiatan proyek DAK Kesehatan Ketapang Tahun 2021 ada permintaan pendampingan kepada kami, diantaranya Poyek Rumah Sakit Pratama Sandai, Puskesmas Tuan-Tuan, Puskesmas Pesaguan dan Labkesda,” pungkas Fajar Yulianto, SH. Kepada Japos.co saat dikonfirmasi (03/01) di Kejaksaan Negeri Ketapang.
“jika dulunya untuk pendampingan dari TP4D, saat ini kewenangannya ada di Pak Bayu, di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN),” tambah Fajar yang secara kebetulan Bayu K. Nugraha, SH. Selaku Kasi Datun ikut nimbrung saat dikonfirmasi Japos.co (03/01) di Kejari Ketapang.
Menanggapi perihal paket proyek DAK Kesehatan yang didampingi pihaknya tidak selesai dan ada yang putus kontrak, pihaknya mengaku telah berupaya memberikan bantuan Analisa dalam setiap keputusan yang diambil oleh PPK, pihaknya juga menekankan agar harus selalu uji laboratorium setiap mutu dan kualitas produk sesuai dokumen kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, Japos.co tetap melakukan monitoring lebih lanjut. (Hardi)