Views: 311
KUALA KURUN, JAPOS.CO – Lantaran tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, Perusahaan jasa kontrusksi, CV. Dua Putra Jaya, beralamat dijalan, Haruei No.11 Palangka Raya, terancam Black List. Hal itu diungkapkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Apriliyadi. Senin (27/12/2021).
“Putus kontrak Pak. Sudah diberi kesempatan tujuh hari untuk menyelesaikan pekerjaan, tapi tidak ada pergerakan. Spesifikasi pekerjaan pun sebenarnya tidak berat, dan pelaksana sudah diberi 2 kali teguran. Sehingga Ibu Kadis memerintah supaya diputus kontrak, sejak hari ini” ucap, Apriliyadi.
Saat di konfirmasi JAPOS.CO, terkait pekerjan pembangunan penambahan ruang gedung aset Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas.
Diketahui, CV. Dua Putra Jaya adalah pelaksana pekerjaan Penambahan Ruang Gedung Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, dengan waktu pelaksanaan, 110 hari kalender, mulai 2 September 2021, selesai 20 Desember 2021.
Berdasarkan surat perjanjian kerja nomor : 027/162/SP/DINKES-GM/IX/2021, tanggal 2 September 2021, pekerjaan tersebut, diborongkan dengan nilai kontrak Rp 843.000.000,00, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021.
Namun, menurut Apriliyadi, saat waktu pelaksanaan berakhir tanggal 20 Desember 2021, CV. Dua Putra Jaya, hanya dapat melaksanakan pekerjaan sekitar 40 persen.
“Menurut perhitungan kasar sekitar 40 persen. Sebenarnya kami sangat kecewa, karena pekerjaan tidak selesai , sedangkan bangunan ini sangat sederhana. Dan kami juga tidak berani berspekulasi, karena pihak pelaksana sepertinya tidak komit, meskipun sudah diberi kesempatan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur CV. Dua Putra Jaya, Lukman, saat dikonfirmasi JAPOS.CO via WhatsApp terkait hal tersebut, hingga berita ini tayang, tidak ada tanggapan. (Mandau)