Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Diduga Main Segel Rumah Warga,Pemkot Depok Dituding Melanggar Peraturan UU

×

Diduga Main Segel Rumah Warga,Pemkot Depok Dituding Melanggar Peraturan UU

Sebarkan artikel ini

Views: 128

DEPOK, JAPOS.CO – Aparat Satpol PP Kota Depok rencananya pada Kamis 30 Desember 2021,akan melakukan penyegelan bangunan rumah milik seorang warga, Iqbal Ferdiansyah, di wilayah di Kompleks Pelni, Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

”Benar, rencananya pembangunan rumah anak saya akan disegel Pemkot Depok karena dianggap tidak memilik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Itu, tidak benar, karena kami memiliki legalitas kepemilikan sertifikat tanah dan juga IMB,” kata Dr Boy Nurdin SH MH selaku orang tua Iqbal Ferdiansyah, kepada  Wartawan Rabu (29/12/2021), di Kantor PWI Kota Depok.

Boy Nurdin mengatakan, bahwa dalam hal ini,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dianggap tidak berlaku adil dan cenderung main hakim sendiri dengan tanpa aturan dan prosedur.

“Kami memiliki secara legal, membeli sebidang lahan seluas 624 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan pada 28 Desember 2012 di Komplek Pelni Blok G 2, No.6, RT 002, RW 017, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Pada 17 Juli 2014, Pemkot Depok menggeluarkan IMB peruntukan rumah tinggal yang ditanda tangani Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Sri Utomo,” ujar Boy.

Menurutnya, bahwa dengan rencana aksi penyegelan ini adalah bentuk kezaliman dan aksi main hakim sendiri yang dilakukan Pemkot Depok. Keputusan yang tak adil dan tanpa prosedur.

“Artinya, Pemkot Depok melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dan takut dengan segelintir oknum warga, RT dan RW yang mengklaim lahan yang saya miliki adalah lahan faslitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum). Pemkot Depok tidak menyetujui permohonan perubahan IMB yang kami ajukan dengan alasan tidak disetujui warga. Jelas itu malanggar hukum, Undang-undang Dasar (UUD) dan Hak Azasi Manusia (HAM), semua warga negara berhak mendapatkan ijin tempat tinggal,” tuturnya.

Boy juga mengeluhkan, bahwa Pemkot Depok berlaku tidak adil dalam penegakan aturan dengan tidak melakukan upaya mediasi dan pembuktian atas klaim sepihak segelintir oknum warga, RT dan RW yang menyebutkan lahan tersebut merupakan fasos fasum aset milik Pemkot Depok. Pemkot Depok seharusnya berdasarkan penegakan peraturan, mempermudah bukan mempersulit, apalagi diintervensi dan takut dengan tekanan atau desakan segelitir oknum warga, RT dan RW.

“Jadi, kalau benar lahan itu fasos fasum, tidak mungkin ada sertifikat kepemilikan dan juga pasti ada datanya di Pemkot Depok. Kami pernah minta untuk dikeluarkan surat pernyataan lahan kami bukan fasos fasum tidak diberikan Pemkot Depok. Itu tidak fair dan tak terbuka serta tak ada rasa keadilan. Justru, pihak Komisi A DPRD Depok yang membidangi terkait aset Pemkot Depok justru menggeluarkan surat pernyataan lahan kami bukan fasos fasum,” keluh Boy.

Pihaknya juga sudah mengikuti mediasi yang difasilitasi Pemkot Depok, namun hasilnya tidak sesuai peraturan. Dan, pihaknya akan menempuh jalur hukum, dengan melakukan PTUN ke Pemkot Depok dan melaporan tindak pidana kepada oknum warga, RT dan RW.

“Namun sepertinya, segelintir oknum warga, RT dan RW ingin memaksa dan mengatur Pemkot Depok untuk mengambil paksa lahan kami agar dijadikan fasos fasum. Lalu, sampai kapan kami bisa membangun rumah kalau harus ijin RT dan RW yang tidak setuju selamanya. Ini sudah melampaui kewenangan RT dan RW, dan tentu, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya

Sementara ditempat terpisah saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany membenarkan, bahwa rencana penyegelan tersebut menindaklanjuti rekomendasi dari DPMPTSP Kota Depok terkait pelanggaran kegiatan pembangunan.

“Jadi itu tidak terkait kepemilikan tanahnya. Saya rasa DPMPTSP Kota Depok sudah melakukan kajian yang mendalam sehingga dilimpahkan ke Satpol PP Kota Depok untuk ditindaklanjuti sanksi administrasi penyegelan. Setahu saya, pemilik bangunan sudah beberapa kali di panggil DPMPTSP Kota Depok dan sudah tiga kali diberi surat peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan, sebelum ada ijinnya,” kata Lienda.

Penyegelan tersebut bersifat peringatan untuk sementara tidak melanjutkan kegiatan pembangunan sebelum dokumen perijinannya selesai. Jika sudah selesai akan dibuka dan dipersilahkan membangun kembali.

“Namun hal itu tentunya, pihak DPMPTSP sudah mempelajari apa-apa yang menjadi pelanggaran dalam proses pembangunan tersebut. Tentunya juga DPMPTSP Kota Depok sudah berkoordinasi dengan Bagian Aset Pemkot Depok,” ujarnya Lienda.
(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *