Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Bangunan Mewah di Pinggir Pantai Tapakis Ulakan Padang Pariaman Diduga Langgar Aturan

×

Bangunan Mewah di Pinggir Pantai Tapakis Ulakan Padang Pariaman Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Views: 92

PADANG PARIAMAN, JAPOS.CO – Pembangunan sebuah rumah mewah yang berada di pinggiran pantai Tapakis Ulakan Kabupaten Padang Pariaman diduga melanggar aturan dalam membangun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini disampaikan oleh Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang tidak bersedia dituliskan namanya.

Menurutnya, pembangunan rumah mewah yang di kelilingi pagar tembok permanen tersebut dinilai menjorok  sekali ke arah bibir pantai.

Sehingga, diduga kuat bangunan mewah tersebut telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang batas wilayah sempadan pantai, dan ini sesuai yang diatur dalam Perpres Nomor 51 tahun 2016 dan Permen Kelautan Perikanan RI nomor 21 tahun 2018 yang berbunyi : jarak sempadan pantai dan bangunan 35 meter ke arah darat, tegasnya Selasa (21/12/2021) lalu

Penelusuran awak media Japos.co – ke Wali Nagari Tapakis Via telfon selularnya mengatakan, “ia betul bangunan tersebut didaerah saya, tapi saya sudah menyarankan dan mengingatkan kepada pemilik bangunan agar melengkapi semua kelengkapan izinnya,” tegas Soni Afrison. SPd, (21/12/2021).

Penelusuran berlanjut ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman dari hasil penelusuran awak media rupanya jawaban singkat yang diterima.

“Coba telusuri jelas atau tidaknya ke kantor DPMPTSP,” ucap Deni Irawan Via telfon selularnya.

Setelah mendapatkan arahan dan masukan dari Salah seorang Pejabat di Kantor Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman rupanya, bangunan mewah di pinggir pantai Tapakis Ulakan tersebut, belum lagi mengantongi izin yang lengkap ucap Suhatman dari DPMPTSP Kabupaten Padang Pariaman via telfon selularnya  Selasa (21/12/2021).

Ketika ditanya soal tindakan yang diambil, Suhatman menjelaskan,”tim kita dari DPMPTSP yang dipimpin oleh Kabid sudah turun kelokasi pembangunan beberapa minggu yang lalu, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada pimpinan ujar Suhatman.

Terpisah dilokasi pengerjaan, Japos.co coba bincang bincang dengan salah seorang pekerja bangunan,( red. orang kepercayaan pemilik bangunan), menurutnya , dokumentasi izinnya ada, apalagi pemilik bangunan ini orangnya banyak bergaul dengan pejabat, baik itu pejabat daerah maupun pejabat di provinsi tegas pekerja kepercayaan sang pemilik bangunan tersebut.

Setelah mendapatkan beberapa keterangan dilapangan, Japos.co mencoba menghubungi pemilik bangunan mewah ini untuk di mintai keterangannya melalui telfon selularnya ke nomor 081316791xxx tidak mengangkat walaupun berkali kali di hubungi Via telfon. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *