Views: 345
KETAPANG, JAPOS.CO – Kontraktor pelaksana beberapa proyek fisik Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Agoesdjam Ketapang Kalimantan Barat dapat dipastikan pembangunannya tidak kelar sesuai waktu kontrak.
Seharusnya, proyek yang didanai berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan Tahun Anggaran 2021 ini mampu diselesaikan oleh pemborong paling lama 31 Desember 2021.
Pantauan di lapangan, proyek yang ditangani Dinkes Ketapang seperti puskesmas Tuan Tuan dianggarkan sebesar Rp 9 M lebih, puskesmas Pesaguan Rp 7,8 M dan pembangunan puskesmas Sandai sebesar Rp 23 milyar.
Sementara, rumah sakit plat merah dr Agoesdjam Ketapang melaksanakan pembangunan ruang laboratorium dengan anggaran sebesar Rp Rp 1,8 miliar dan pembangunan ruang UGD sebesar Rp 1,4 milyar.
Koordinator Peduli Kayong Ketapang (PK) Suryadi menilai jika kontraktor pelaksana tidak taat terhadap syarat-syarat kontrak, maka Pemkab berhak memutus pekerjaan itu kemudian membayar sesuai dengan laporan capaian atau progres pekerjaan saja.
“Mereka (kontraktor) jangan dimanja dengan diberi waktu meski bekerja dalam denda, sesekali blacklist kontraktor macam itu agar tahun depan mereka tidak dapat lagi pekerjaan dan ada efek jera bagi kontraktor lain,” katanya hari ini, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, keterlambatan ini ada kaitannya dengan proses tender di LPSE Ketapang yang baru dilakukan antara bulan Juli hingga September sehingga mengakibatkan keterlambatan penandatanganan kontrak kerja atau SPK.
Selain itu, adapula indikasi kontraktor pelaksana seluruh proyek bidang kesehatan tersebut tidak memiliki kemampuan modal sendiri, sehingga akhirnya mereka berharap pada uang muka (termin pekerjaan).
Hal lainya menurut lelaki gempal ini adalah, adanya dugaan pengaturan pekerjaan yang dilakukan oleh teman dekat sekaligus bekas tim sukses bupati Ketapang Martin Rantan, bahkan tersiar cerita ada kerabat bupati turut bekerja dan mengurus proyek-proyek besar meski terkesan hanya “isu” lantaran belum dibuktikan.
Sampai berita ini di tulis, media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak pihak terkait seperti PA, PPK dan PPTK proyek serta Inspektorat. (tris/dins).