Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

OPD Berbasis Pelayanan di Pandeglang Akan Terapkan Sertifikat Elektronik

×

OPD Berbasis Pelayanan di Pandeglang Akan Terapkan Sertifikat Elektronik

Sebarkan artikel ini

Views: 84

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan dan mempercepat pelayanan, Pemkab Pandeglang melalui Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik Kabupaten Pandeglang melakukan terobosan dengan menerapkan pemanfaatan sertifikat elektronik.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan di era perkembangan teknologi yang semakin canggih saat ini menuntut Pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Hampir semua pelayanan publik menggunakan sistem berbasis elektronik,“ kata Pj Sekda Taufik Hidayat saat membuka acara Literasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik bertempat di Oproom Setda, Rabu (22/12/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan sertifikat elektronik merupakan bagian dari perkembangan era industri 4.0, yang berkaitan dengan transaksi elektronik, percepatan layanan publik serta pengamanan data informasi.

“Untuk meningkatkan kualitas layanan publik, penerapan sertifikat elektronik termasuk tanda tangan elektronik dinilai sangat penting, maka dari itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang yang berbasis pelayanan masyarakat akan menerapkan sistem elektonik dan tanda tangan elektronik,“ ucap Taufik.

Menurut Taufik dengan diterapkanya sistem elektronik dalam segi pelayanan, masyarakat tidak perlu berlama-lama hanya untuk mendapatkan tanda tangan Kepala OPD.

“Para pejabat nantinya bisa melakukan tanda tangan kapan pun dan dimana saja hanya dengan menggunakan gadget,“ terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Persandian pada Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kabupaten Pandeglang Suwardi mengatakan di era digitalisasi saat ini berkembang sangat pesat, banyak pelayanan publik dilakukan secara online, sehingga pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal.

“Salah satu bentuk percepatan terhadap pelayanan kepada masyarakat salah satunya dengan menerapkan tanda tangan elektonik, hal tersebut dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan terhadap masyarakat, “ pungkasnya. (Yan/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *