Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Mantan Gubernur Bengkulu dan Anggota DPR RI Tersangka Kasus Penipuan Cek Kosong

×

Mantan Gubernur Bengkulu dan Anggota DPR RI Tersangka Kasus Penipuan Cek Kosong

Sebarkan artikel ini

Views: 85

BENGKULU, JAPOS.CO – Polisi telah menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan modus cek kosong. Hal tersebut dilansir dari berita CNN Indonesia yang terbit Selasa pada tanggal 21 Deseber 1021.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh sebuah perusahaan, yakni PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020 silam.

“Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12).

Kendati demikian, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut soal kasus yang menjerat keduanya itu. Zulpan hanya menyebut bahwa berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.

“Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan,” ucap Zulpan.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat PT TAC dan kedua tersangka menjalin kerja sama bisnis kayu pada 2019 silam.

Kala itu, Najmuddin masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu dan mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH), sehingga dapat mempermudah bisnis tersebut.

Kemudian, di tengah upaya kerja sama itu, kedua tersangka meminta korban untuk menjual pabriknya dengan harga Rp 33 miliar.

Setelah disepakati, tersangka membayar uang mulai sebesar Rp 2,9 miliar. Sedangkan sisanya akan dibayarkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.

Kemudian, tersangka memberikan dua lembar cek, masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar. Namun, itu ternyata hanya cek kosong dan tersangka tak melunasi pembayaran yang semestinya dilakukan.

Buntutnya, mantan Gubernur Bengkulu dan mantan anggota DPR RI itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.(JPR) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *