Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Terbukti Telah Memalsukan Tanda Tangan Akta Jual Beli, Sihombing Masih Menguasai Lahan Milik Rusdin

×

Terbukti Telah Memalsukan Tanda Tangan Akta Jual Beli, Sihombing Masih Menguasai Lahan Milik Rusdin

Sebarkan artikel ini

Views: 195

ROHUL, JAPOS.CO – Terkait sengketa lahan yang terjadi antara pemilik tanah yang sah Rusdin Rudolf Tamba dengan Pasal Sihombing yang telah menguasai tanah Rusdin yang berlokasi di Desa Muara Dilam seluas ±6,3 Ha, maka pada Selasa tanggal 29 September 2020 yang lalu telah dilakukan Musyawarah Mediasi bertempat di Kantor Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto  Darussalam  Kabupaten Rokan Hulu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Pada awalnya tanah ini kami beli seluas 25 Ha pada tahun 1998, kami beli dari putra daerah di desa ini. Ada 8 orang kami dalam 1 group, 25 Ha kami bagi 8 orang. Karena supaya jangan ganjil, tanah yang 1 Ha tersebut kami buat untuk pertapakan. Saya punya 4 Ha, Bapak Sibarani 2 Ha, Bapak Simamora 2 Ha, itu satu hamparan/sempadan,” ungkap Rusdin kepada media pada Selasa (21/12/2021)

Lanjutnya lagi, sekitar tahun 2002 datanglah Sdr Pasal Sihombing  menjumpai Rusdin untuk meminta pekerjaan supaya dia yang mengerjakan lahan Rusdin tersebut dengan syarat jika tanah sudah siap ditanam akan dibagi 2 hasilnya nanti.

“Kami setuju, tapi hanya lahan. Dalam perjanjian kami tidak termasuk pertapakan rumah. Namun saat lahan sudah menghasilkan, Sdr Pasal Sihombing tidak mau menepati janjinya tersebut. Sejak lahan dikerjakannya hingga tahun 2019 saat lahan sudah menghasilkan, hasil panen dari lahan saya tersebut sedikitpun tidak pernah dibagi kepada kami,” terang Rusdin.

Lahan pertapakan rumah ini dibuat dalam 1 surat saja atas nama Jhon Khairo Sinaga, tapi yang memegang surat tersebut saya dengan perjanjian apabila ada diantara kami yang 8 orang ini akan membangun rumah di sini, harus izin kepada saya untuk memecah surat tersebut” jelasnya lagi.

Kuasa Hukum Rusdin, DR. AB Purba SH,MH & Associates melalui Lolas Situmorang SH mengatakan, Pasal Sihombing telah memalsukan tanda tangan para Saksi Sempadan dan Pihak Pertama yang tertera pada Surat Jual Beli yang digunakan untuk mengurus Sertifikat PTSL.

Lolas juga mengungkapkan bahwa tanah tersebut adalah milik kliennya secara sah, sedangkan Pasal Sihombing hanya sebagai orang yang dipercayakan untuk mengelola kebun seluas ±6,3 Ha tersebut dengan perjanjian “Setelah kebun menghasilkan maka Pasal Sihombing akan diberikan kebun seluas 2 Ha”.

Meskipun belum dibuatkan Surat Hibahnya namun Rusdin tetap memenuhi janjinya tersebut kepada Pasal Sihombing.

“Saat di mediasi, Pasal Sihombing mengakui dan mengatakan bahwa Surat Jual Beli yang digunakannya untuk mengurus Sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di BPN Kabupaten Rohul telah direkayasa dan Tanda Tangan Pihak Pertama dan Saksi Sempadan telah dipalsukan oleh Sdr Pasal Sihombing,” sebut Lolas.

Kata Lolas lagi, dari pihak Saksi Sempadan dan Pihak Pertama diperoleh keterangan bahwa mereka tidak ada dan tidak pernah menandatangani  Surat Jual Beli tersebut. Tanda tangan pihak Saksi Sempadan dan Pihak Pertama yang tertera pada Surat Jual Beli yang digunakan untuk mengurus Sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 tersebut adalah palsu.

“Hasil mediasi bahwa para pihak sepakat untuk menitipkan 6 (enam) buah Sertifikat kepada Pemerintah Desa selama proses sengketa ini selesai dan sampai mendapat titik terang dan Pemerintah Desa akan menyerahkan Sertifikat kepada BPN Kabupaten Rohul untuk diperbaharui sesuai kesepakatan hasil penyelesaian sengketa lahan tersebut” paparnya.

Saat dikonfirmasi ke kediaman Pasal Sihombing, yang bersangkutan tidak mau membukakan pintu rumahnya meskipun sudah dipanggil dan mengetuk pintu rumahnya.

Diketahui sebelumnya pihak Rusdin Rudolf Tamba telah melaporkan hal ini ke Polsek Kunto  Darussalam, namun hingga saat ini belum ada tindakan hukum dari pihak Polsek terhadap Pasal Sihombing.

“Kami meminta kepada pihak Polsek agar segera dilakukan tindakan hukum terhadap Pasal Sihombing,” tutup Lolas. (AH) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *