Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Suharmi Walinagari Pitalah Kabupaten Tanah Datar, Akan Dilaporkan ke Pihak Hukum

×

Suharmi Walinagari Pitalah Kabupaten Tanah Datar, Akan Dilaporkan ke Pihak Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 171

TANAH DATAR, JAPOS.CO – Pembangunan saluran irigasi Banda Taha ke Nagarian Pitalah kabupaten Tanah Datar, diduga di Mark Up. Hal tersebut di sampaikan oleh Direktur GACD Andar Situmorang SH MH. Menurut Andar GACD, Suharmi selaku Walinagari Pitalah harus bertanggung jawab nantinya di depan hukum akan hasil pengerjaan irigasi Banda Taha tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Silahkan Suharmi bungkam dan tidak menyampaikan ke publik terkait pembangunan itu, tapi nantinya biar saja aparat hukum yang akan bertindak,” terangnya.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Tapi hal tersebut nampaknya diabaikan oleh Suharmi, jadi bisa kan jadi pertanyaan di tengah publik, ada apa dengan pembagunan irigasi tersebut, sehingga Suharmi sebagai penanggung jawab pengunaan dana desa tersebut sampai bungkam begitu,” ujar Andar lagi.

Di tambahkan Andar, nanti informasi ini akan saya teruskan ke pihak kejaksaan setempat, biar nantinya pihak kejaksaan yang akan melakukan penindakan, kalau sekiranya dugaan penyimpangan pengerjaan tersebut benar, silahkan Suharmi mempertanggung jawabkannya di depan hukum nantinya,” pungkas Andar.

Sebelumnya Rabu (22/12/2021), japos.co melayangkan komfirmasi lagi ke Walinagari Pitalah terkait pengerjaan proyek irigasi tersebut” apakah pengerjaan jaringan irigasi tersebut sudah selesai dan siapakah konsultan perencana tentang pengerjaan tersebut”.

Hingga berita ini turunkan, jawaban dari Walinagari Pitalah kabupaten Tanah Datar tidak ada, walaupun sudah di baca. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *