Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Ditreskrimum Polda Riau SP3 Kasus Pemerkosaan Ibu Muda

×

Ditreskrimum Polda Riau SP3 Kasus Pemerkosaan Ibu Muda

Sebarkan artikel ini

Views: 144

PEKANBARU, JAPOS.CO – Perkara kasus pidana dugaan pemerkosaan oleh 4 pria terhadap seorang wanita di Rokan Hulu, Riau yang berinisial Z (19), akhirnya dihentikan penyidikannya oleh Ditreskrimum Polda Riau setelah Z menyatakan bahwa semua laporannya ke pihak Kepolisian adalah bohong.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam jumpa pers yang dilakukan di salah satu cafe di Pekanbaru, Z menyampaikan permohonan maafnya dan mengatakan bahwa Ia telah berbohong karena mendapat tekanan dari suaminya sendiri.

“Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada pihak Kepolisian Polda Riau, Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara dan kepada Bapak PH saya Andre Hasibuan dan Fernando Hutagalung yang telah saya bohongi karena saya mendapat tekanan oleh suami saya. Saya tidak tahu lagi, kalau saya tidak mengikuti kata-kata suami saya, saya mau dibunuh bersama anak saya. Sekali lagi saya minta maaf” ungkap Z, Selasa (21/12)

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat menggelar Konferensi Pers pada Rabu (22/12/2021) di Mapolda Riau.

“Terkait kasus yang ditangani oleh penyidik dari Polres Rohul, kemudian dibentuk tim gabungan di back up tim dari  Ditreskrimum Polda Riau yang selama ini bekerja. Kemudian pada pendalaman kasus tersebut ternyata penyidik menjumpai beberapa kejanggalan, diantaranya ditemukan ketidaksesuaian TKP, dari keterangan saksi-saksi yang menguatkan temuan kita tersebut,” ungkap Sunarto.

“Oleh karena itu, kemarin pagi penyidik melakukan gelar perkara di bawah pimpinan Kabag Wasidik. Kemudian memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti,” terang Kabid Humas.

“Kemudian, terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh pelapor, berarti menunjukkan penegasan atau bentuk tambahan dari temuan yang dijumpai oleh penyidik. Akhirnya dia mengakui bahwa  apa yang dilaporkannya tersebut tidak benar” jelasnya lagi.

“Untuk status Sdr Andika yang ditersangkakan beberapa waktu yang lalu kita berikan penangguhan penahanan dengan munculnya SP3, otomatis kasusnya dihentikan. Saat ini tim penyidik sedang melakukan rapat diskusi di Polda Riau untuk melakukan langkah selanjutnya. Terkait pengakuan yang disebutkan oleh Z  bahwa yang bersangkutan mengalami tindak kekerasan dari suaminya, ini akan kita dalami,” sebutnya.

“Antara pelapor dengan terlapor berdamai, kemudian kita fasilitasi Restorative Justice,” tutup Sunarto. (AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *