Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Bupati Kampar Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Ada Apa?

×

Bupati Kampar Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Views: 128

KAMPAR, JAPOS.CO – Bupati Kampar, H Catur Segeng SH MH digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pendaftaran gugatan tersebut, langsung diserahkan oleh Kuasa Hukum Cakades Urut 2, Efesus Sinaga dan rekan dari Kantor Hukum Harimau Nusantara ke PTUN Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (21/12/21).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Efesus Sinaga mengatakan, pihaknya mewakili kepentingan klien untuk atas nama Kurnia Jaya menggugat Bupati Kampar (red) ke PTUN.

“Kami dari kuasa hukum mewakili kepentingan klien kami telah mendaftarkan gugatan kepada tergugat Bupati Kampar di Pengadilan Tata Usaha Negara,” terangnya kepada wartawan.

Menurut Efesus, surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan tergugat (Bupati Kampar) nomor : 140/DPMD/569 tanggal 15 Desember 2021, merupakan bagian dari materi gugatan yang telah didaftarkan.

“Kami menyatakan batal /tidak sah, surat berupa Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140/ DPMD/ 569 tertanggal 15 desember 2021 (Objek Sengketa) tentang penyelesaian sengketa Pilkades Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, hal ini masuk dalam materi gugatan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa surat panitia pemilihan Kepala Desa nomor 24/PPKD-SM/XI/2021 tertanggal 26 November 2021 perihal penetapan laporan akhir kepada Desa terpilih telah berkekuatan hukum.

“Kami juga menyatakan Surat Nomor :24 / PPKD-SM/ XI/2021 tertanggal 26 November 2021  Perihal Laporan Akhir Pemilihan Kepala Desa dan Penetapan Kepala Desa Terpilih atas nama Bapak Kurnia Jaya/ Penggugat Nomor urut 2 (dua) dengan perolehan suara terbanyak 890 suara Sah dan berkekuatan hukum mengikat secara hukum, ” tegasnya .

Mengakhiri paparannya, Efesus mengungkapkan di dalam materi gugatan pihaknya juga menguraikan agar termohon Bupati Kampar menunda pelantikan Kepala Desa Sumber Makmur untuk atas nama Basroni yang dinyatakan unggul pada pleno penghitungan ulang beberapa waktu lalu di aula Kantor Camat Tapung.

Sebelumnya diketahui, hasil penghitungan suara pada pemilihan calon Kepada Desa Sumber Makmur dimenangkan oleh Kurnia Jaya (Penggugat) selaku cakades nomor urut 02.

Kurnia meraih perolehan suara sebanyak 890 suara. Sementara nomor urut 01, Basroni meraih perolehan sebanyak 870 suara. Dari dua kadidat Cakades Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Hingga berita ini diturunkan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto SH MH dan pihak Dinas Msyarakat Desa (DPMD) belum dapat dikonfirmasi. (Dh/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *