Views: 251
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, SH., MH menghimbau kepada pengacara pemohon pra peradilan dari LQ Indonesia Lawfirm untuk fokus pada materi gugatan pra peradilan dan menyiapkan alat bukti yang kuat untuk menguatkan dalil yang dimohonkannya.
“Sebagai pendamping dari termohon dalam gugatan pra peradilan, kami himbau kuasa hukum pemohon fokus pada pemenuhan alat bukti untuk menguatkan dalil permohonannya, bukan dengan menggiring opini diluar dari materi pokok pra peradilan itu sendiri,” tegas Achmad Yudi.
Dalam penyampaian replik oleh pemohon pra peradilan di PN Tangerang pada Selasa (21/12), pemohon tampak tidak fokus pada penyampaian isi replik, melainkan berfantasi dengan membangun opini seolah-olah petugas kepolisian menyerbu ruang persidangan.
“Opini yang dibangun kuasa hukum sangat tendensius dan tidak berkaitan dengan isi repliknya itu sendiri, apakah kuasa hukum tersebut sengaja bermain diksi ke ruang publik karena sadar bahwa materi gugatannya sendiri lemah?” kata Yudi.
Sebagaimana diketahui bahwa pasangan suami istri, TS (37) dan MS (34) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang dalam perkara tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Awalnya, para tersangka melalui kuasa hukumnya menggugat pra peradilan atas tindakan penyidik dalam penggeledahan dan penyitaan, namun permohonannya ditolak oleh PN Tangerang dalam putusan pada Kamis (16/12) lalu.
Tidak puas dengan hasil putusan hakim tunggal tersebut, para tersangka melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan pra peradilan terhadap penentuan tersangka.
“Perjuangan pertama para tersangka sudah kandas karena penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Tangerang sudah sah menurut hukum. Kami optimis akan kembali menang atas pra peradilan kedua, apalagi melihat sikap kuasa hukumnya yang memilih fokus menggiring opini daripada fokus membela kepentingan clientnya di depan persidangan,” kata Yudi.
Menurut Yudi, sah-sah saja jika ada upaya dari kuasa hukum pemohon untuk menyampaikan informasi publik, sepanjuang informasi yang disampaikan proporsional dan sesuai dengan materi pokok gugatan, bukan dengan fantasi dan persepsi yang tendensius kepada pihak termohon.
“Sah-sah saja pakai jurus lain sepanjang tidak berfantasi dan berpersepsi di ruang publik, namun kami selalu sampaikan agar pihak pemohon dapat face-to-face dalam argumentasi di depan hakim tunggal pra peradilan,” tutup Yudi. (Yan/Bidhumas).