Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Cakades Nomor Urut 1 Layangkan Gugatan, ke 2 Tolak Penghitungan Ulang

×

Cakades Nomor Urut 1 Layangkan Gugatan, ke 2 Tolak Penghitungan Ulang

Sebarkan artikel ini

Views: 50

KAMPAR, JAPOS.CO – Cakades nomor urut 02 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menolak penghitungan suara ulang atas perolehan suara yang telah disahkan di enam tempat pemungutan suara (TPS) (24/11), serta hasil sidang pleno Desa pada Rabu lalu (25/11/21).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penghitungan ulang digelar di Kantor Aula Kecamatan Tapung Kab Kampar, Kamis (16/12/21) sekira pukul 10:30 wib.Berdasarkan surat No 140/DPMD/569 yang dikeluarkan oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH, tanggal (15/12/21).

Setelah Cakades nomor urut 1 Basroni, melakukan gugatan ke pihak penitia Pilkades Kab Kampar pada tanggal (26/11/21) dua hari seusai Pilkades serentak pada tanggal (24/11/21).

Cakades nomor urut 02, Kurnia Jaya kepada awak media mengatakan, ia menolak penghitungan ulang surat suara hasil sidang pleno Desa.

”Saya menolak penghitungan ulang, sebab pada tanggal 24/11 lalu, penghitungan suara sah telah terlaksana di enam TPS. Hasil hitungan diterima dan ditandatangani oleh masing masing saksi tertuang pada kertas surat suara C1. Setelah itu, tanggal 25/11 lalu (red) juga telah terlaksana sidang pleno penghitungan suara. Hasilnya ditandatangani oleh ketua panitia pemilihan, KPPS bersama anggota nya. Penandatanganan hasil pleno disaksikan oleh Upika Tapung,“ terang Kurnia.

Lanjutnya, dirinya juga meragukan originalitas surat suara di dalam kotak yang sudah disegel rapi usai pleno dan akan dibuka kembali untuk penghitungan ulang.

Didampingi kuasa hukumnya Kurnia mengatakan, pihaknya menilai bahwa pemungutan ulang hasil suara telah melanggar peraturan Bupati Kampar nomor 54 tahun 2019.

”Bupati Kampar melayangkan surat ke pada Camat Tapung dan ketua panitia pemilihan cakades tertanggal (15/12/21) lalu. Isi surat memerintahkan dari sebanyak enam TPS pilkades Desa Sumber Makmur agar dilaksanakan penghitungan ulang surat suara di TPS 1,2,3 dan 5. Kami menilai hal itu melanggar PerBup Kampar pasal 51: 10-11 dan pasal 52:2 nomor 54 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang, ” ungkap Kurnia.

Kurnia Jaya melalui kuasa hukumnya, Polman P Sinaga SH & Rekan menyampaikan, pihaknya akan menyurati Bupati Kabupaten Kampar ,dan menolak  hasil penghitungan suara ulang TPS 1,2,3 dan 5 yang  digelar di aula Kantor Camat Tapung.

Di tempat terpisah, cakades nomor urut 1 Basroni belum dapat dikonfirmasi. (dh)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *