Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

BKPSDM Ciamis Sosialisasikan “Si Bang Peci”

×

BKPSDM Ciamis Sosialisasikan “Si Bang Peci”

Sebarkan artikel ini

Views: 153

CIAMIS, JAPOS.CO – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis sosialisasikan Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur Ciamis (Si Bang Peci) di Aula BKPSDM Ciamis pada Jum’at (10/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Hj Yeyet Trisnayati T dalam sambutan pembuka sosialisasi Si Bang Peci mengatakan Indeks IP ASN 75 poin dan 40 % dari kompetensi saat ini 12,1 % sehingga perlu adanya pengoptimalan tata kelola. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan bebagai inovasi yang perlu di tempuh dan salah satunya dengan Si Bang Peci ini.

“Adanya Si Bang Peci ini merupakan upaya dalam mewujudkan misi ke-5 Kabupaten Ciamis yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, ” kata Hj. Yeyet.

Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis juga menyambut baik adanya aplikasi Si bang Peci ini yang merupakan Project Perubahan dari Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ani Hendayani.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, Ani Hendayani, menjelaskan manfaat dari Si Bang Peci yakni memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi aparatur, meningkatkan tata kelola data pengembangan kompetensi serta menyediakan data untuk input ASN.

“Adapun manfaat eksternal dari Si Bang Peci ini salah satunya adalah memudahkan proses koordinasi pembuatan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, memudahkan proses registrasi, dan yang terpenting adalah dalam upaya mencapai misi dari Kabupaten Ciamis, dalam hal ini terutama misi ke-5,” jelas Ani.

“Dalam pelaksanaannya, setiap OPD dapat menentukan admin dari masing-masing dalam menjalankan “Si Bang Peci” ini sehingga kedepan akan mampu memberikan kemudahan dalam memudahkan proses koordinasi pembuatan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, memudahkan proses registrasi dan sebagainya yang mulai bisa di aplikasikan di tahun 2022. Kedepannya, diharapkan aplikasi ini mampu mewujudkan Indeks IP ASN yang mana dalam hal ini standarnya ada pada 75 poin, “ tandasnya. (Mamay)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *