Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Interpelasi Dalam Demokrasi Implikasi Paradogsal Sikap Politik

×

Interpelasi Dalam Demokrasi Implikasi Paradogsal Sikap Politik

Sebarkan artikel ini

Views: 75

INDRAMAYU, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)adalah lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah untuk melaksanakan pengawasan. DPR bisa nmenggunakan hal interpelasi dan hak angket. Hal tersebut diungkapkan Aktivis sekaligus mantan Anggota Legislative Ir.Iwan Hendrawan kepada wartawan, Kamis (16/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keteranngan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang pentingdan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegar.Adapau hak Angket adalah hak untuk melakukan pentelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang /kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal pennting strategis,dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Tidak dipungkiri system politik sapapun selalu menimbulkan masalah  dan mengecewakan rakyat termasuk sytem demokrasi yang menjadi pujaan Akademisi dan politisi pasca orde baru,kekecewaan juga tengah melanda masyarakat indramayu pasca Pilkada 2020 Kehadiran pimpinan baru ndengan dambaan paradigma bar,ternyata paradok dengan teriakan-teriakan kampanye.,” terangnya.

“Nina Agustina Bupati Indramayu terpilih justru menjauhkan diri dari rakyat dan termasuk para pendukungnya. Prilaku Bupati ini sangat kontradiktif dengan yang seharusnya dilakukaan saat itu,dimana segala sesuatu hal melakukan keterlibatan dan bersamaan,bukan malah sebaliknya menghindar dan menjauh tanpa sebab dan alasan yang jelas,” lanjutnya.

Lebih lanjut, kata Iwan terlebih belakang ini terdapat sikap politik strategis dan berdampak luas telah dilakukan oleh  Bupati yang dianggap masyaratak bertentangan dengan fatsun politik dan norma-norma hukum yang berlaku.Nina sebagai Bupati dianggap bertentangan dengan hukum dalam hal pengangkatan Direktur PDAM,dan sangat berbahaya menunjukan sikap  yang tidak independen dalam hal penyelesaian kemelut HGU PG Jatitujuh.

“Tak ayal kekecewaan itu diekspresikan oleh berbagai kelompok baru-baru ini yang direfresentasikan oleh gerakan mahasiswa Nasioanal Indonesia dan Aliansi Milenial membela rakyat Indramayu (AMMER-I). Selain itu kekecewaan muncul dari para petani yang sangat menyanyangkan pernyataan bupati yang tidak memahami subtansi hukum status HGU PG Jatitujuh yang di nilai bersifat propokatif,sehingga menimbulkan kemelut yang semangkin kusut.,” paparnya.

Demikian seperti halnya mahasiswa menilai,dalam hal pengambilan keputusan penenmpatan Direktur PDAM, Bupati Indramayu telah keluar dari fatsun politik dan tidak lajim serta diduga melanggar tatanan hukum yang berlaku.

Dalam hal system Demokrasi selain kedua persoalan tersebut peluang hukum,sebelum anggota legislative dapat menggunakan hak-haknya sebagaimana diatur didalam pasal 31 UU No.17/2014 Tentang MD3 yakni Hak Angket,interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Keberanian Menggunakan Hak Sebuah Paradigma Baru Legislative Indramayu

Tidak bisa dipungkiri,bahwa kehadiran rezim baru merupakan harapan baru bagi rakyat.Tidak ada alasan sulitnya untuk melakukan perubahan disebabkan sedemikian kronisnya permasalah yang telah terjadi  akibat rezim sebelumnya.Untuk menjawab itu,selain adanya keinginan yang kuat dari pribadi pemimpin,juga diperlukan strategi dan adanya kerjasama dengan semua elemen.

Demikian halnya anggota legislative kini saatnya membangun paradigma baru dengan cara bersikap kritis dan tidak ragu dalam mengambil langkah dan tindakan politik dan figur politik. Berbeda pada saat ini yang konfirasi dan hegemoni politik yang lemah sangat memungkinkan anggota legeslative untuk mengespresikan hak-haknya secara paripurna.

Transaksi Aspirasi yang selama ini terjadi melaLui broker,sudah semestinya disudahi,agar tidak menjadi beban dalam meweujudkan ekspresi politik itu. Suasana dan ruang perubahan yang kini tersedia jangan disia-siakan dan diabiarkan terlepas sampai tahun 2024. Kini saatnya hak-hak legeslative diekpresikan secara leluasa tanpa beban dan tekanan serta tanpa harus menunggu adanya desakan Rakyat.

“Hak Interpelasi,angket dan menyatakan pendapat adalah hak yang satu sama lain tidak bisa terpisahkan.Ketiga hal itu merupakan satu kesatuan yang utuh dan oleh karenanya sangat penting dan urgen untuk dianggendakan segera,” ujar Aktivis mantan anggota Legislative.

Hak interpelsi merupakan hak untuk meminta keterangan atas kebijakan pemerintah yang penting dan bersifat strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermayarakat,berbangsa dan bernegara,sedangkan hak anggket adalah hak untuk melakukan penyelidikan atas tindakan pemerintah tersebut.

Karena diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.Dan hak mdenyatakan pendapat merupakan tindak lanjut atas kebijakan yang keluar biasa,disertai dengan rekomondasi penyelesaianya.

“Kalau ingin beruba,kita sudahi praktek-praktek masa lalu dan memulai dengan para digma baru sebagai bentuk pertanggung jawab kita kepada pemilih,baik bagi legeslative maupun eksekutiv,” tutupnya.( TOTO.S.)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 113 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Polsek Labuan Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap para pelakunya beserta penadahnya. Dua pelaku curanmor, berinisial DTG (21) dan RA…