Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINELampungSUMATERA

Pemkab Way Kanan Keluarkan SE Jelang Nataru

×

Pemkab Way Kanan Keluarkan SE Jelang Nataru

Sebarkan artikel ini

Views: 159

WAY KANAN, JAPOS.CO – Mejelang natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) pemerintah kabupaten (Pemkab) way kanan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor:420/928/IV.01/2021. untuk satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) setempat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

SE tersebut berisikan Perihal Akhir semester ganjil dan Awal semester genap Tahun anggaran 2021/2022 yang di tujukan kepada kepala satuan pendikan SD dan Kepala Satuan Pendidikan SMP Sekabupaten Way Kanan.

Seketaris Daerah kabupaten (Sekdakab) way kanan Saipul, saat di  konfirmasi awak media melaui pesan singkatnya, membenarkan SE yang dibuat oleh pemkab, tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 menjelang libur nataru di Kabupaten Way Kanan.

“Hal ini sesuai dengan Instruksi menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor: 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat nataru dan Intruksi gubernur lampung nomor 24 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat nataru,” kata Saipul, Selasa (14/12/2021).

Selanjutnya menindak lanjuti SE kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung Nomor : 420/3268/V.01./DP.02/2021 tanggal 30 November 2021 tentang pelaksanaan pembelajaran sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat nataru.

Memperhatikan dasar tersebut diatas, bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penilaian semeter Akhir ganjil, pembagian Rapor, libur semeter ganjil dan awal kegiatan belajar mengajar semester genap pada satuan jenjang SD dan SMP negeri atau swasta tahun ajaran 2021/2022 dilingkungan pemkab Way Kanan, dengan ini disampaikan kepada kepala satuan pendidik jenjang SD dan SMP sebagai berikut:

1. Pelaksanan kegiatan belajar mengajar (KBM) semester ganjil diliburkan pada tanggal 13 sampai dengan 18 desember 2021 kecuali untuk pelayanan Adminstrasi sekolah tetap berjalan.

2. Pembagian Rapor hasil belajar peserta didik (Rapor) semester ganjil dilaksanakan tanggal 14 januari tahun 2022 dengan tetap penanggalan rapor pada tanggal 17 Deesember 2021.

3. Semester genap dimulai pada tanggal 3 januari 2022 namun sebelum libur semester ganjil dilaksanakan KBM semester genap pada tanggal 20-24 desember dan 27 – 31 Desember 2021.

4. Libur semester ganji dimulai pada tanggal 17 – 22 januari 2022.

5. Pelaksanaan KBM dimulai kembali pada 24 januari 2022.

“Diharapkan kepada kepala satuan pendidik jenjang SD dan SMP di kabupaten way kanan untuk menjalankan sesuai perintah pimpinan,” tutup Sekdakab. (Suhaili)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *