Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Dua Oknum Mantan Penyidik Korban Perkosaan Diperiksa PROPAM Polda Riau

×

Dua Oknum Mantan Penyidik Korban Perkosaan Diperiksa PROPAM Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Views: 81

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pasca kejadian yang menimpanya, ZU (18) korban pemerkosaan mengalami trauma psikologis. Dan saat ini korban sedang diberikan pendampingan oleh petugas PPA Polda Riau dan diberikan konsultasi pemeriksaan psikologis. Hal ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban dalam membantu pemulihan kondisi mentalnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengungkapkan bahwa saat ini  korban sedang  berada dalam perlindungan pihak Kepolisian  bersama Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas  Sosial Provinsi Riau.

“Terkait  proses penyidikan kasus perkosaan yang terjadi di Rokan Hulu,  bahwa kasus tersebut sudah dan sedang berlangsung  pembuktian terhadap para pelaku yang terlibat. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak  Ditkrimum Polda Riau dan Tim (Polres Rokan Hulu),” terang Kombes Sunarto saat Press Conference pada Kamis malam (9/12/2021) di Mapolda Riau.

“Hari ini dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap 3 orang  yang disebut oleh korban (yang dilaporkan kemudian oleh korban) oleh Tim di Rokan Hulu/Pasir Pengaraian. Kemudian, Korban sejak hari Selasa tanggal 7/12 berada dalam perlindungan kami bersama Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas  Sosial Provinsi Riau” jelasnya lagi

Sunarto menyebutkan,  saat ini korban ZU dan keluarganya sudah ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center di unit pelayanan perempuan dan anak Dinas Sosial Provinsi Riau. Lanjutnya lagi, atas inisiasi Direktorat diberikan Konseling Psikiater atas trauma Psikologis yang dialami korban ZU.

“Terkait dengan beredarnya video dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mantan penyidik dan mantan penyidik pembantu  yang menangani  kasus di awal, Div Propam Polda Riau sudah menangani pelanggaran Profesi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Tambusai Utara atas perkataan  yang tidak semestinya disampaikan kepada korban atau kepada siapapun dengan alasan tidak menghadiri panggilan oknum tersebut atas nama Penyidik” ungkapnya.

“Bripka JL dan Bripka LS, saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Div Propam, yang bersangkutan dipanggil datang ke Polda Riau sejak kemarin hari Rabu tanggal 8/12,” papar  Sunarto.

Ia menyebutkan, Pasca dilakukan pendampingan, petugas PPA menyampaikan kondisi korban jauh lebih baik.

“Saat ini korban merasa lebih lega setelah menceritakan secara keseluruhan hal yang dialaminya. Korban menyampaikan terima kasihnya kepada petugas dan mengatakan ternyata masih banyak yang sayang kepadanya,” sebutnya.

Sunarto menegaskan bahwa pihak  Kepolisian  berkomitmen untuk serius menangani kasus ini, “Siapa yang melanggar, kita berikan sanksi!” tegasnya. (AH)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *