Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

UMK Kabupaten Pangandaran Naik Menjadi Rp. 1.884.364

×

UMK Kabupaten Pangandaran Naik Menjadi Rp. 1.884.364

Sebarkan artikel ini

Views: 40

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran sudah menekan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pangandaran tahun 2022. Tahun depan UMK Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Usulan penetapan UMK Pangandaran ditandatangani langsung Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, Senin (29/11) sore. Di depan gedung paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Jeje mengungkapkan besaran kenaikan upah di tahun 2022.

“Upah minimum di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp. 23. 773 dari tahun sebelumnya. Artinya, UMK Pangandaran naik menjadi Rp. 1.884.364. Sementara UMK pada tahun 2021 sebesar Rp. 1.860.000. Yang menjadi dasar kami menentukan UMK itu adalah PP Nomor 36 Tahun 2021. Tadinya Pangandaran ingin naik Rp. 100.000, tapi sudah dikunci, “ ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkab Pangandaran mengusulkan dua besaran nominal UMK tahun 2022 kepada Pemprov Jawa Barat. Usulan pertama merupakan hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan. Sedangkan usulan kedua merupakan keinginan Bupati Pangandaran.

Kasi Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran, Suparman, menyampaikan, upah minimum pada tahun 2022 akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 23.773 dari tahun sebelumnya.

“Itu sesuai hasil kesepakatan bersama unsur serikat buruh, pengusaha dan akademik. Artinya, upah minimum di daerah akan naik menjadi Rp. 1.884.364, “ ujar Suparman.

Menurutnya hasil keputusan itu sudah disepakati semua pihak terkait. Tak ada penolakan dari serikat buruh di Kabupaten Pangandaran dalam musyawarah tersebut. Hanya saja, saat pihaknya ingin menyampaikan usulan itu ke Pemprov Jawa Barat, Bupati Pangandaran memiliki keinginan lain.

“Pak Bupati ingin UMK tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar rp. 100.000 atau menjadi Rp. 1.960.000, “ ujar Suparman.

Berdasarkan salinan surat usulan UMK Kabupaten Pangandaran kepada Pemprov Jawa Barat, keinginan bupati didasari oleh tren pertumbuhan karakteristik perekonomian daerah. Yakni sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Jabar Selatan, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014.

Kabupaten Pangandaran juga merupakan wilayah dan kawasan andalan pengembangan Priangan Timur sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 22 Tahun 2010. Selain itu, Kabupaten Pangandaran juga disebut sebagai daerah percepatan pembangunan kawasan Jabar bagian Selatan sesuai PP Nomor 87 Tahun 2021. Karena itu, Bupati Pangandaran mengusulkan UMK Kabupaten Pangandaran menjadi Rp. 1.960.000. (Mamay)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 61 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Polsek Labuan Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap para pelakunya beserta penadahnya. Dua pelaku curanmor, berinisial DTG (21) dan RA…