Views: 187
TANGERANG, JAPOS.CO – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengapresiasi OJK atau otoritas jasa keuangan dengan kebijakan stimulus yang dikeluarkan dengan tujuan pemulihan ekonomi kaitannya dengan pandemi Covid-19. Menurut Andika, kebijakan stimulus OJK di masa pandemi Covid-19 sudah sangat sejalan dengan upaya Pemprov Banten yang tengah melakukan pemulihan ekonomi terkait pandemi Covid-19.
Andika menyebut, covid-19 berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi. Survei BPS, menunjukkan Provinsi Banten termasuk salah satu provinsi utama dimana para pelaku usahanya paling berdampak akibat penurunan permintaan.
“Karena itu, diperlukan stimulus ekonomi yang diharapkan mampu meningkatkan daya beli, peningkatan permodalan, distribusi produk, penyediaan bahan baku maupun produktivitas usaha dan industri di masa Pandemi Covid-19,” kata Andika dalam sambutannya pada acara Penyuluhan Jasa Keuangan Mengenai Kebijakan Stimulus OJK pada Masa Covid-19 yang digelar OJK Regional DKI Jakarta – Banten dan Komisi XI DPR, di Hotel Narita, Kota Tangerang, Rabu (1/12). Hadir pada acara tersebut Kepala OJK Regional DKI Jakarta-Banten Dhani Gunawan Idat, Anggota Komisi XI DPR RI Andi Ahmad Dara dan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin.
Pemerintah Provinsi Banten meyakini, kata Andika, kebijakan stimulus OJK akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor layanan jasa keuangan dan perbankan. Khususnya yang Pemerintah Provinsi Banten harapkan, lanjutnya, adalah dampak kebijakan stimulus terhadap peningkatan produktivitas UMKM yang secara berkesinambungan akan mendorong pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
Menurut Andika, pertumbuhan ekonomi sangat ditentukan oleh perkembangan sektor layanan perbankan, karena sektor perbankan memegang peranan penting dalam menjalankan fungsi intermediasi yang merupakan salah satu fungsi perbankan. Oleh karena itu, kata Andika, melalui kebijakan stimulus OJK, layanan perbankan diharapkan terus meningkatkan penyaluran kredit usaha yang ke sektor-sektor produktif secara proporsional dengan tetap memegang prinsip
manajemen risiko di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Sementara itu Kepala OJK Regional DKI Jakarta – Banten Dhani Gunawan Idat dalam sambutannya mengatakan, dasar hukum lembaga OJK di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dengan tugasnya adalah mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen dan masyarakat, tugas preventif berupa edukasi keuangan, dan kuratif yakni penanganan pengaduan.
Industri yang diawasi oleh OJK, kata Dhani, adalah IKNB misalnya perasuransian, lembaga pembiayaan, dana pensiun, lembaga keuangan khusus, jasa penunjang IKNB, dan lembaga keuangan mikro. Selanjutnya mengawasi Perbankan, seperti Bank Umum Syariah dan konservatif, BPR (syariah dan konservatif). Kemudian OJK mengawasi Pasar Modal, terdiri dari SRO (BEI, KPEI, KSEI), perusahaan efek, dan manajer investasi.
Dhani melanjutkan, kebijakan stimulus perekonomian pemerintah oleh OJK yaitu mencegah debitur macet, restrukturisasi, dan kredit modal kerja tambahan. Kemudian, OJK juga mendampingi masyarakat agar tidak terjebak dengan godaan pinjaman online yang saat ini semakin marak bermunculan.
(Yan/Adpim)