Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Gubernur Banten Terima Kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung RI

×

Gubernur Banten Terima Kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung RI

Sebarkan artikel ini

Views: 132

BANTEN, JAPOS.CO – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menerima kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan beserta rombongan di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang, Selasa, (30/11/2021).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kunjungan terkait dengan gedung dan tanah PTUN Serang, Pengadilan Agama Serang, dan Pengadilan Negeri Serang.

Lahan dan gedung PTUN Serang terdampak pelebaran Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani yang menghubungkan Parung di Jl. Raya Jakarta dengan Palima di Jl. Raya Pandeglang. PTUN Serang sendiri mengusulkan penggantian lahan yang terdampak.

Sedangkan untuk Pengadilan Agama Serang, dari lahan yang tidak simetris di Jl. Raya Petir pindah menempati Gedung Pengadilan Negeri Serang di Jl. Abdul Hadi. Pengadilan Negeri Serang sendiri pindah ke Jl. Raya Pandeglang dan saat ini memerlukan lahan parkir yang lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur WH menyatakan, persoalan Gedung PTUN Serang dan Pengadilan Agama Serang sudah terjadi sebelum dirinya menjadi Gubernur.

“Gedung PTUN Serang sebelum saya jadi Gubernur Banten,” ungkap Gubernur WH.

Menurut Gubernur, Pemprov Banten mendukung penyelesaian masalah PTUN Serang, Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Agama Serang.
“Pada prinsipnya, Pemerintah (Pemprov Banten, red) mendukung dan selalu mengikuti aturan, tidak ada masalah,” tambahnya.

Hal senada juga diungkap Sekretaris Mahkamah Tinggi Hasbi Hasan mengungkapkan kedatangannya bersama rombongan terkait dengan gedung dan tanah PTUN Serang serta Gedung Pengadilan Agama Serang.

Dikatakan, Gedung PTUN  Serang terlalu mepet bahu jalan sehingga mengurangi lahan parkir dan tidak kondusif. Hal sama juga terjadi pada lahan Pengadilan Agama Serang sebelumnya Pengadilan Negeri Serang. Terkena pelebaran jalan sehingga tidak ada lahan parkir serta tidak representatif.

Masih menurut Hasbi, saat ini Mahkamah Agung memiliki standar untuk membangun gedung di atas lahan 5000 meter.

Turut hadir : Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom, Asda III Setda Provinsi Banten EA Deni Hermawan, Plt. Kepala Dinas PUPR Arlan Marzan. (Yan/Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *