Views: 339
BOGOR, JAPOS.CO – Pelaksanaan Sidang Lembaga Kerjasama ( LKS ) Tripartit Daerah Ke – I Kegiatan Pencegahan Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja Dan Penutupan Perusahaan Di Daerah Kabupaten / Kota Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor merupakan Organisasi Perangkat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang diberikan tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan yang terkait dengan permasalahan tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkatkan tenaga kerja yang berdaya saing dan professional, serta iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Bogor.
Dalam dunia ketenagakerjaan Keterlibatan masyarakat dalam mengambil keputusan diwujudkan dalam prinsip tripartisme, suatu prinsip yang bertumpu pada semangat bahwa kepentingan masing-masing unsur pelaku proses produksi yaitu pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menjadi kepentingan bersama. Kepentingan tersebut adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta terjaminnya kelangsungan usaha.
Pelaksanaan Sidang Anggota LKS Tripartit Daerah ke I Kabupaten Bogor Tahun 2021 pada tanggal 24 s/d 26 Maret 2021 di Grand Mulya Bogor Resort & Covention Hotel, Sukaraja Kabupaten Bogor , Bogor dihadiri 38 orang dari Unsur Pemerintah, APINDO, SP/SB dan Panitia Penyelenggara dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Bapak Zaenal Ashari,S.Sos.,M.M.
LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh di Kabupaten Bogor.
Para anggota Tripartit harus berkomitmen memberdayakan lembaga, membangun komunikasi, konsultasi, dan musyawarah, sehingga menjadi ujung tombak dalam pengembangan hubungan industrial dan penyelesaian permasalahan di bidang ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Lembaga Kerjasama Tripartit yang berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi agar segala kebijakan khususnya kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan oleh pemerintah dapat menjadi instrument yang efektif dalam mencapai tujuan bersama sebagaimana mestinya.
Adapun hasil maksud dan tujuan dari Pelaksanaan Sidang Lembaga Kerjasama ( LKS ) Tripartit Daerah Ke – I Kegiatan Pencegahan Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja Dan Penutupan Perusahaan Di Daerah Kabupaten / Kota , yakni:
Maksud
Kegiatan Sidang Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi / Usulan dari unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh, APINDO ( Asosiasi Pengusaha Indonesia ) Kabupaten Bogor dan unsur Pemerintah kepada Kepala Daerah (Bupati) dalam rangka membuat kebijakan khususnya dibidang ketenagakerjaan.
Tujuan
Terciptanya iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Kegiatan Mayday)
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor melalui Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja menyelenggarakan Kegiatan Pelaksanaan MayDay Kabupaten Bogor Tahun 2021, dapat terealisasi sebagaimana jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Hal ini tentunya tidak terlepas dari adanya kerja sama yang baik antara Pengusaha dan pekerja serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bogor, maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor merupakan Organisasi Perangkat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang diberikan tugas membantu Bupati menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan tenaga kerja yang berdaya saing dan professional serta iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Bogor.
Dalam rangka Meningkatkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan serta mendorong terwujudnya kelembagaan serikat pekerja/serikat buruh yang sehat, kuat dan mandiri serta pengelolaan organisasi yang dapat menjalankan fungsinya yang profesional dan amanah serta Pekerja untuk mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Maka perlu adanya bentuk penghargaan kepada Pekerja yaitu Peringatan Hari Buruh International atau MAYDAY Pada tanggal 1 Mei , maka untuk merayakan hari buruh International atau MayDay tingkat Kabupaten Bogor perlu diadakan kegiatan yang bertujuan untuk membangun kerjasama antara unsur pemerintah, unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh. Serta, untuk meningkatkan produktivitas perkerja/buruh dan sebagai motivasi bagi para pekerja/buruh yang berprestasi.
Dasar Hukum penyelengara kegiatan Pelaksanaan MayDay Kabupaten Bogor Tahun 2021 adalah :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit;
- Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisas, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Tahun 2021.
Maksud :
Maksud Kegiatan Pelaksanaan MayDay yaitu Membangun kebersamaan antar unsur tripartit dan Menjalin suasana silaturahmi dan kekeluargaan antar unsur tripartit.
Tujuan :
Tujuan Kegiatan Pelaksanaan MayDay yaitu Meningkatkan Hubungan Industriall yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan dan untuk memberikan penghargaan terhadap pengurus serikat pekerja tentang pengelolaan organisasi agar dapat menjalankan fungsinya yang professional dan amanah serta Penghargaan kepada Pekerja untuk mengembangkan keterampilan dan keahliannya secara professional serta memajukan perusahaan dan kesejahteraan keluarganya. ( ADV/ BOSTON)