Views: 203
PAYAKUMBUH, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kajari) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota (Kadinkes) Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana Covid-19 Tahun 2020.
Kajari Payakumbuh Suwarsono, melalui Kasi Pidsus Satria, menjelaskan sebelum penetapan tersangka pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago serta RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh, Senin (15/11) lalu.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh Satria, SH yang dihubungi melalui telepon selulernya Sabtu, (27/11/2021) mengungkapkan untuk menetapkan tersangka, pihak Kejaksaan telah menemukan minimal dua alat bukti. Sementara dua alat bukti yang dijadikan dugaan kuat penyimpanan dana Covid 19 oleh oknum Kadis Dkk BKZ, dipersidangan akan di perlihatkan.
“Yang jelas kami ( Kejaksaan) sedang dalam pemberkasan dan pengembangan serta penghitungan terhadap kerugian negara,” jelas Satria.
Kuasa Hukum Bakhrizal, Setia Budi menjelaskan, sebelum dinyatakan tersangka, dia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (25/11) dari pukul 14:00 hingga pukul 18:00 WIB.
“Beliau telah menjawab, sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan selaku penguasa pengguna anggaran pengadaan APD Covid-19,” ulas kuasa hukumnya.
“Selama menjalani pemeriksaan, Bahkrizal kooperatif dan menjawab 22 pertanyaan yang diberikan penyidik pada dirinya,” tutur Setia Budi pada wartawan.
Ia menambahkan pasca ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukumnya mengajukan surat penangguhan penahanan. Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, namun beliau dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.
“Apabila pemberkasan perkara sudah P. 21, penyidik Kejaksaan melanjutkan ke persidangan,” imbuh Kapidsus. (Yet)