Views: 195
SERANG, JAPOS.CO – Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto mengajak kepada warga untuk Stay at Home dalam perayaan Tahun Baru 2022 mendatang.
“Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 kita ketahui bahwa pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian,” kata Rudy Heriyanto, Sabtu (27/11).
Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan ketentuan khusus untuk pengaturan aktivitas warga saat perayaan Tahun Baru 2022 dan aktivitas warga di tempat perbelanjaan.
Kapolda Banten menghimbau kepada masayarakat agar perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan dengan tetap tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan mobilitas, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Masyarakat juga diharapkan waspada bencana jelang Nataru sebagai damak fenomena La Nina.
“Bersama warga, kita perlu antisipasi dan menyiapkan diri juga lingkungan dalam menghadapi potensi bencana alam jelang Nataru dampak dari La Nina,” kata Rudy Heriyanto.
Kapolda Banten juga melarang adanya pawai dan arak- arakan tahun baru serta pelarangan acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Adapun tempat-tempat pusat perbelanjaan atau mal wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. “Bagi para pengunjung pusat perbelanjaan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat perbelanjaan, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata,” jelas Rudy Heriyanto.
“Polda Banten meniadakan ijin keramaian untuk event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, meski terdapat perpanjangan jam oprasional yang semula pukul 10.00- 21.00 Wib menjadi 09.00 -22.00 Wib,” kata Kapolda Banten.
Hal ini untuk mencegah kerumunan pada jam-jam tertentu. Selain itu. pengelola pusat perbelanjaan juga diminta untuk melakukan pembatasan pengunjung agar tidak melebihi 50 % dari kapasitas total pusat perbelanjaan,” jelas Kapolda Banten.
Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa tempat bioskop di pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%.
“Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Hari Raya Natal dan Tahun Baru maka bioskop juga dibuka dengan pembatasan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujar Kapolda Banten.
Diakhir, sesuai dengan aturan pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 bahwa kegiatan makan dan minum didalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal kapasitas 50%. (Yan/Bidhumas)