Views: 600
PADANG PARIAMAN, JAPOS.CO – Guna meningkatkan peran badan Usaha, perlu pengaturan dan pengawasan serta penyediaan dan pendistribusian gas secara terpadu, transparan , akuntabel, kompetitif dan adil sesuai peraturan menteri energi dan sumber daya mineral tentang penyediaan dan cara pendistribusian liguified petroleum gas.
Undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi.
Pengaturan dan Pengawasan serta meliputi Penyediaan LPG , Pendistribusian tertutup LPG tertentu , harga jual LPG, Standar dan mutu LPG, keselamatan minyak dan gas bumi , pemanfaatan potensi dalam negeri serta Pembinaan dan meningkatkan bagian pengawasan yang sudah ditentukan.
Seperti yang diterapkan oleh SPPBE PT Gubah Lingkungan Serasi Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman di bawah Pimpinan Okta dan Ari, menurutnya pengaturan dan pengawasan meliputi penyediaan LPG, penyaluran LPG harus semua melalui mekanisme dan pengawasan.
“Perusahaan harus memiliki cadangan operasional LPG minimum selama 7 hari untuk LPG umum yang dihitung dari Volume penyaluran tegasnya.”
Begitu juga dengan cadangan yang sudah disiapkan minimum 3 hari dan cadangan minimum selama 8 hari untuk LPG tertentu yang dihitung dari volume penyaluran darurat( emergency response) Pasokan dan distribusi LPG yang dapat dihitung dalam jangka waktu 24 jam sejak terjadinya gangguan pasokan yang dapat menyebabkan kegagalan atau ketidak tersediaan LPG tertentu di suatu wilayah.
“Distribusi tertentu dalam menyediakan , memiliki atau menguasai sarana dan fasilitas niaga LPG” tegas ARI kepada awak media Selasa (23/11/2021).
Terkait bidang pendistribusian LPG tertentu , Oktavianus yang akrab disapa Okta juga mengatakan, ” pemegang izin usaha untuk pengguna LPG tertentu seperti rumah tangga dan usaha mikro yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM.”
“Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dilakukan melalui wilayah yang diterapkan oleh Menteri ESDM, ujarnya.
Mengenai standar dan mutu juga disebut oleh Okta, “bahwa setiap LPG yang dipasarkan dan diedarkan wajib memenuhi standar mutu spesifikasi LPG yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Peraturan ini juga menetapkan bahwa, badan usaha yang melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan tabung, peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjamin penerapan kaidah keteknikan yang baik, standar dan mutu LPG.”
Dalam wawancara singkat diruang kerjanya, Okta juga menyebutkan masalah lingkungan, kesehatan, keamanan, dan kedamaian, baik secara hubungan karyawan sesama bekerja dengan manajer perusahaan.
Dengan cara penerapan sistem ramah lingkungan dan pribahasa yang humanis, semuanya harus terjalin dengan baik tanpa memandang suku dan ras. Okta selaku manajer perusahaan yang bergerak di bidang Gas LPG ini juga menghimbau kepada seluruh karyawan untuk saling mengisi kekurangan satu sama lain, begitu juga dengan pengawasan yang telah ditunjuk bertugas di lokasi perusahaan tutup OKTA. (Dms/Heri G)