Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Penasehat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan, Kejari Mukomuko: Belum Bisa Diterima

×

Penasehat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan, Kejari Mukomuko: Belum Bisa Diterima

Sebarkan artikel ini

Views: 54

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Tiga orang Penasehat Hukum (PH) yang menangani kasus pengadaan seragam Linmas pada Dinas Satpol PP dan Damkar tahun 2020, dengan tersangka, Heriyanto Sihaan SH, Ali Akbar SH, Hendra Taufik Hal Hidayat SH mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun hanya empat orang tersangka yang mendapatkan pendampingan dari penasehat hukum.”Kami menerima surat permintaan pendamping selaku Penasehat Hukum dari yang bersangkutan yakni, DP, AH, RD, KS baru hari ini Selasa, (22/11) baru menerima suratnya,” ujar Ali Akbar yang didampingi Heriyanto Sihaan saat di konfirmasi Selasa(23/11).

Pengajuan permohonan tersebut ditujukan ke Kejari Mukomuko yang ditujukan kepada Kasi Pidsus untuk melakukan penangguhan penahanan menajdi tahanan kota atau rumah pada tanggal 16 November lalu.

“Pengajuan ini disampaikan atas dasar dengan alasan yang patut dan yang lazim, bahwa Klien kami tidak akan mempersulit serta tidak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti serta tidak akan melakukan tindak pidana, jika permohonan ini dikabulkan, kami bersedia menghadirkan Klien kami setiap saat bila diperlukan berkaitan pemeriksaan perkaranya,” ungkap Ali Akbar.

“Mengingat klien kami sebagai tersangka masih tercatat sebagai Pegawai Negri Sipil pada pemerintah Kabupaten Mukomuko, sampai saat ini masih dibutuhkan tenaga dan pikiran nya, selain itu kami berharap untuk dapat di pertimbangan bahwa Klien kami masih kooperatif mengikutin pemanggilan pemeriksaan perkaranya, kami juga melampirkan surat- surat menjamin  pernyataan menjamin, jika klien kami jika dapat ditanggulangi atau mengalihkan penahanan tidak akan mempersulit dalam peroses peroses penahanannya dan akan selalu kooperatif,” lanjutnya.

Namun sayangnya, kata Ali Akbar surat permohonan penangguhan tahanan yang di suguhkan oleh PH belum bisa di terima oleh Kejari Mukomuko.

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan SH mengaku sudah menerima surat permohonan yang diajukan pihak penasehat hukum tersangka, namun belum bisa diterima.

“Setelah kami pelajari surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, melalui petunjuk kepala maka surat permohonan penangguhan itu belum bisa kami terima,” terangnya.

Saat disinggung apa masih ada kesempatan untuk mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan kembali, Andi mengatakan untuk melakukan itu, itu hak mereka, sampai tiba masa persidanganpun mereka masih bisa mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan.(JPR) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *