Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Gubernur Banten: Belanja Mandatory pada APBD 2022 Telah Dipenuhi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

×

Gubernur Banten: Belanja Mandatory pada APBD 2022 Telah Dipenuhi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Sebarkan artikel ini

Views: 160

BANTEN, JAPOS.CO – Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun 2022 telah memenuhi amanat belanja mandatory Pemerintah Pusat dan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahun 2022, RAPBD Provinsi Banten sebesar Rp 12,7 triliun lebih.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Realisasi anggaran kita termasuk tiga besar. Presiden saat berkunjung juga mengapresiasi pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten meski dalam situasi pandemi Covid-19,” ungkap Gubernur WH dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda (Promperda) Provinsi Banten Tahun 2022 dan Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 23/11/2021).

“Hal itu tidak lepas pula dari dukungan DPRD Provinsi Banten. Kami apresiasi dukungan dewan dalam penanganan pandemi Covid-19,” tambahnya.

Masih menurut Gubernur WH, struktur penganggaran Rancangan APBD Provinsi Banten Tahun 2022 yakni anggaran pendapatan sebesar Rp 12,1 triliun lebih; anggaran belanja sebesar Rp 12,7  triliun lebih; defisit  anggaran  sebesar Rp 554,5 miliar; dan anggaran pembiayaan netto sebesar Rp 554,5 miliar.

Dipaparkan, Rancangan APBD 2022 Alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar Rp 4,4 triliun lebih atau 34,73% dari ketentuan paling sedikit 20% dari total belanja daerah. Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 1,2 triliun lebih atau 10,63% dari ketentuan paling sedikit 10% dari total belanja APBD di luar gaji. Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik telah memenuhi ketentuan minimal 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah. Belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)  sebesar Rp 59,9 miliar lebih atau  0,47%  dari paling sedikit 0,30% dari total belanja daerah. Belanja pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp 57,2 miliar lebih atau 0,45% dari paling sedikit 0,34% dari total belanja daerah. Belanja pegawai sebesar Rp 1,9 triliun lebih atau 15,06% di luar tunjangan guru yang dialokasikan dari Transfer Kas Daerah (TKD) dari ketentuan paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

“Saat ini pembangunan Jembatan Bogeg sudah 64%. Desain jembatan ini termasuk yang terlebar. Sementara untuk pembangunan Jembatan Ciberang masih terkendala oleh cuaca,” ungkap Gubernur WH.

Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga kembali mengingatkan untuk jaga protokol kesehatan serta menghindari mobilitas saat libur pergantian tahun 2021-2022.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten, serta para tamu undangan. (Yan/Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 56 JAKARTA, JAPOS.CO – Pameran internasional ALLPack Indonesia dan ALLPrint Indonesia 2024 secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ir. Putu Juli Ardika. MA pada…