Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

PT AMS Serobot Tanah Warga, Dewan: Pemda Ketapang Harus Peduli dan Jangan Tutup Mata

×

PT AMS Serobot Tanah Warga, Dewan: Pemda Ketapang Harus Peduli dan Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Views: 360

KETAPANG, JAPOS.CO – Terkait dugaan penyerobotan dan penanaman sawit oleh PT Agro Manunggal Sawit (PT AMS) di atas tanah warga di Dusun Monang, Desa Batu Mas Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dinilai banyak pihak perusahaan menunjukan prilaku tidak terpuji.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Perusahaan yang tergabung dalam PT Bumitama Guna Jaya (PT BGA) Group itu sengaja merekayasa kasus dengan maksud menguasai tanah warga dengan cara Illegal dan tidak manusiawi.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang Ignatius Irawan mengatakan indikasi penyerobot an lahan masyarakat oleh perusahaan di Bumi Bertuah ini sering terjadi, dan itu dijelaskan sangat merugikan masyarakat.

Perusahaan dengan mudah meng-HGU kan tanah warga, padahal sipemilik belum pernah menjual tanah dan rumah tersebut.

Melihat kenyataan dijelaskan Irawan, bukan dia tidak mempercayai yang ada, namun lebih berpikir dalam hal itu ada indikasi permainan oknum mafia tanah dan oknum mafia kebun dengan sengaja bersubahat dengan pihak tertentu merekayasa dan merampas tanah warga ketika pemiliknya tidak ada di tempat.

Seharusnya dikatakan Irawan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang menyikapi persoalan itu dengan serius, cepat dan  tanggap. Bagaimanapun menurut dia meski warga sudah lama mempersoalkan namun hingga saat ini belum ada penyelesaian.

“Pemda Ketapang semestinya pro aktif, harus betul betul peduli dan tidak boleh terkesan tutup mata. Kasihan warga, mereka tidak pernah menjual tetapi tanah dikuasai perusahaan, kata Irawan, Senin (22/11/21).

“Inikan tidak adil, jangan sampai persoalan ini dilaporkan ke yang lebih tinggi di Jakarta, barulah Pemda Ketapang berkata mengapa tidak mengadu kepada mereka,” tambah dia mengingatkan.

Untuk mengurai kata Irawan, Pemda Ketapang melalui instansi terkait dapat menjadi mediator mengajak kedua belah pihak duduk bersama dan saling terbuka. Meminta pihak berseteru menghadirkan bukti dan saksi kepemilikan tanah, sehingga dapat mendudukan persoalan yang sebenarnya.

Selanjutnya Irawan berpendapat, meski para saksi dari pihak warga menerangkan bahwa tanah kebun karet milik mereka dan tidak pernah dijual kepada PT AMS, setidaknya perusahaan juga diberi kesempatan untuk menghadirkan dan mendengar keterangan dari mana asal muasal perusahaan mendapat tanah tersebut.

“Ya, masing masing dapat menunjukan saksi dan bukti, agar dapat mendudukan permasalah yang sebenarnya. Jangan sedikit sedikit ke pengadilan, karena itu dapat merugikan warga dan kurang sehat buat ke dua pihak,” kias Irawan.

Menjawab pertanyaan Japos.co atas kemampuan Pemda mengatasi masalah sengketa seperti di atas, Irawan blak-blakan mengaku pesimis dimana pemerintah bisa cepat mengatasi persoalan tersebut

Irawan beralasan kasus serupa cukup banyak terjadi di tepat lain dan hingga sekarang belum terselesaikan dan tidak ada hitam putihnya. Bahkan diceritakannya, ada rumah warga Kecamatan Marau yang lama dihuni, namun diakui dan masuk dalam HGU perusahaan.

Selanjutnya Irawan berpesan, Pemda Ketapang dapat melihat secara jernih dan meletakan persoalan tersebut secara benar. Tidak memihak perusahaan atau salah satu pihak sehingga indenpendent terwujud.

Diharapkan Pemda memulai bekerja tidak menunggu fasilitas dari perusahaan. “Mungkin niat itu baik, namun janganlah dipakai, karena bisa melahirkan hasil tidak indenpendent,” ujar dia.

Senada pula apa yang dikatakan Aktivis Ridwan, namun ditambahkan agar Pemda setempat barlaku adil. Jika ditemukan perbuatan nakal dar PT AMS, dia berharap perusahaan tersebut dapat ditidak tegas, ijin usaha maupun HGUnya dapat ditinjau kembali.

Menurut lelaki berjepala plontos ini, Pemda Ketapang dapat juga menggandeng stackholder lainnya seperti lembaga perpajakan dan Badan Pertanahan Nasional. Dengan tidak berburuk sangka, dia mencoba menayakan apakah benar perusahaan bersangkutan sudah membayar pajak sebenarnya dan apakah perusahaan sudah berkebun sesuai titik koordinat yang ada.

“Saya berharap Pemerintah Adil dan tidak pilih kasih. Dalam kasus ini saya juga minta APH tidak menelah informasi secara sepihak (perusahaan) dan jangan main tangkap saja, padahal jelas warga tidak menjual tanah dan berbagai saksi dan bukti membenarkan semua itu,” tutur Ridwan.

” Pengakuan perusahaan di depan APH beberapa waktu lalu telah melakukan GRTT pada pihak lain bukan kepada pemilik tanah (Asuan), menunjukan bukti bahwa perusahaan mendapatkan lahan itu bukan dari orang sebenarnya,” tambah dia.

Seperti diberitakan Japos.co sebelumnya bahwa   sejumlah warga Dusun Batu Monang Desa Batu Mas Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang merasa dirugikan atas penanaman pohon sawit oleh PT. AMS (Agro Manunggal Sawit) di tanah mereka.

Perusahaan yang tergabung dalam PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group itu mengklaim bahwa sawit yang ditanam di atas tanah kurang lebih 14 hektar itu adalah milik perusahaan.

Pihak perusahaan menyebut tanah dibeli dari seseorang dan telah melakukan GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh), dimana sekarang kebun tersebut  menjadi asset perusahaan dan tercatat di Blok D 28 BGA.

Sementara itu pemilik tanah yang diketahui pihak kompeten, hingga saat ini merasa tidak pernah menjual dan apalagi mengalih-namakan ke pihak perusahaan.

Warga menilai pihak perusahaan  merampas tanah mereka tanpa melakukan ganti rugi. Warga meminta kepada PT AMS dapat menjelaskan asal usul tanah dan menurut  warga, pihak perusahaan selalu berkilah ketika ditanya siapa penjual dan perusahaan selalu menjelaskan orang bersangkutan tidak ada di tempat.

Berdasarkan keterangan yang di dapat, sebenarnya polemik ini cukup lama terjadi. Atas prilaku perusahaan, warga beberapa kali melakukan protes, bahkan terjadi mediasi antara dua belah pihak, namun usaha itu tidak membuahkan hasil.

Pihak perusahaan merasa terusik dan tidak terima kebun sawit di panen orang lain. Sedangkan warga berpikir bahwa mereka berhak atas kebun tersebut. Akibatnya, belum lama ini pihak perusahaan telah melaporkan warga ke Mapolsek Nanga Tayap.

Sementara pihak manajemen PT ASM Widodo yang didampingi Asmano (Humas) mengatakan setiap pengelolaan kebun pasti ada dasarnya. Perusahaan sebelum melakukan penggusuran dan penanaman sawit, mereka juga melakukan GRTT.(Tris/Hardi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *