Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Mukomuko, Tersangka JS Menyerahkan Diri

×

Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Mukomuko, Tersangka JS Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Views: 128

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Tidak penuhi panggilan penyidik Kejaksan Negeri (Kejari) Mukomuko saat akan dilakukan penyidikan terkait kasus korupsi penyediaan seragam linmas pada Kamis 16 November kemaren, tersangka JS  menyerahkan diri dilakukan penahanan selaku Direktur CV Abdati Group.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

JS langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres Mukomuko dengan status titipan penyidik Kejari Mukomuko. Sedangkan 2 oknum pejabat eselon II yang juga telah ditetapkan tersangka inisial AH yang saat itu sebagai PPK dan RD sebagai anggota kelompok kerja (Pokja) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 329,5 juta lebih, dalam kondisi sakit.

“Dari tiga tersangka yang kita panggil. Tsk JS kita lakukan penahanan. Sedangkan tersangka AH dan RD, pihaknya mendapatkan keterangan dari pihak keluarga yang bersangkutan dengan melampirkan surat keterangan sakit yang diterbitkan pihak RSUD Mukomuko, bahwa kedua tersangka dalam kondisi sakit dan dilakukan perawatan,” uangkap Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui  tim Jaksa penyidik Sarimonang Beny Sinaga SH MH, Andi Seriawan SH MH dan Bobbi Muhamad Ali Alkbar SH MH

Keterangan tersebut, kata Sarimonang dari pihak RSUD Mukomuko bahwa RD mengalami sakit hipertensi dan vertigo sedangkan tersangka AH sakit coronary artery disease (CAD) dan Cephalgia.

“Dikarenakan kedua tersangka dalam kondisi  sakit. Dan atas pertimbangan dan persetujuan pimpinan (Kajari), kedua tersangka diberi waktu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dan penyidik menunggu beberapa hari kedepan. “Karena kedua tersangka dalam kondisi sakit,” terangnya.

Sebagai informasi dalam tindak pidana perkara tipikor ini penyidik Kejari Mukomuko telah menahan sebanyak 5 orang dari 7 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tipikor tersebut. Ke lima tersangka itu KS (ASN) selaku PPTK, DP (ASN) dan  SR  (ASN) yang saat itu berperan sebagai Pokja. Kemudian IJ dan J selaku penyedia.(JPR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *