Views: 321
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) bersama Inafis Polres Pandeglang melaksanakan olah tempat kejadian perkara pemagaran kawat berduri di Kampung Cipanon Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang pada Kamis (18/11).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi didampingi LPA Pandeglang Gobang Pamungkas mengatakan kegiatan Inafis melakukan pembongkaran pagar kawat berduri karena adanya laporan dan juga video ada anak ketika hendak bersekolah terhalang oleh pagar kawat berduri.
“Kegiatan sore hari ini karena adanya laporan yang masuk dengan disertai video anak sekolah saat pergi ke sekolah terhalang pagar kawat berduri, Kenapa kita lakukan pembongkaran karena ada perampasan hak terhadap anak untuk sekolah,” terang AKP Fajar Mauludi.
Masih dikatakan AKP Fajar Mauludi bahwa pembongkaran untuk sementara hanya sekitar 15 meter sampai 20 meter yang dikelola keluarga Sofyan.
“Semua papan nama pemilik lahan sudah dilakukan penyitaan, ada dua pemilik yang mengakui dan kita berharap kepada kedua pemilik silahkan menempuh jalurnya masing-masing untuk menetapkan hak tanah ini milik siapa,” ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang.
Lebih lanjut AKP Fajar Mauludi menjelaskan untuk kasus ini dikenakan kedalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang.
“Kami kenakan kasus ini kedalam Pasal 333 KUHP terhadap yang memagari kawat berduri dan menghambat anak bersekolah, untuk yang terperiksa masih menjadi saksi,” tutur AKP Fajar Mauludi.
Sementara itu, Gobang Pamungkas sangat mengapresiasi upaya pihak kepolisian dalam melakukan pembongkaran pagar kawat berduri yang dinilai sudah merampas hak kemerdekaan anak untuk bersekolah.
“Sejak ada laporan kepada kami secara resmi laporan disampaikan kepada Komnas Perlindungan Anak dan juga LPA Pandeglang langsung investigasi dilapangan dengan fokus kepada persoalan anak,” tutup Gobang Pamungkas. (Yan/Bidhumas)