Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Soal Pemberitaan Dugaan Penganiayaan Dinilai Tidak Obyektif, Begini Klarifikasi Polsek Mandalawangi

×

Soal Pemberitaan Dugaan Penganiayaan Dinilai Tidak Obyektif, Begini Klarifikasi Polsek Mandalawangi

Sebarkan artikel ini

Views: 95

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Menyoal adanya pemberitaan beberapa media online soal kasus dugaan penganiayaan yang sedang ditangani Unit reskrim Polsek Mandalawangi, Polres Pandeglang dinilai tidak obyektif dan merugikan orang lain.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Soal pemberitaan tersebut langsung diklarifikasi Kapolsek Mandalawangi, AKP Totok Warsito didampingi Kasi Propam Polres Pandeglang, Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi yang sedang menangani perkara penganiayaan korban bernama Yopi Rohmat warga Kampung Pari Kecamatan Mandalawangi, kepada media, Kamis (18/11/2021).

Menurut Kapolsek AKP Warsito, bahwa pemberitaan media soal perkara yang sedang ditangani Polsek Mandalawangi adalah korban penganiayaan oleh tersangka ES yang saat ini sudah diamankan di Rutan Pandeglang, dan bukan korban penganiayaan seperti diberitakan oleh beberapa media online tersebut.

“Kronologi kejadian, pada hari Jumat tanggal 12 Nopember 2021, diketahui sekitar pukul 17.30 Wib, dirumah kontrakan milik saudara Yopi Rohimat Sopiyullah di Kampung Pari, Desa Mandalawangi Kabupaten Pandeglang telah terjadi tindak pidana Penganiayan terhadap korban Yopi yang dilakukan oleh tersangka ES. Kejadian tersebut berawal ketika tersangka datang bersama tiga orang temannya yaitu Akhmad Muhajirin alias Abeng, Izuddin alias Udin dan Jajat Munajat kerumah kontrakan korban dengan maksud untuk menagih uang perdagangan milik tersangka yang berada dikorban dan 1 unit sepeda motor yang dibawa oleh korban Yopi. Itu menurut keterangan tersangka ES,” terang Kapolsek.

Sedangkan kata Kapolsek AKP Totok, menurut keterangan korban Yopi, bahwa tersangka datang kerumah kontrakannya bersama 3 orang temannya untuk meminta daging sapi potongan kepada korban, tetapi karena korban tidak memberikan dikirim daging sapi potong dikarenakan tersangka ES masih mempunyai sangkutan terkait setoran hasil penjualan daging sapi potong yang sebelumnya dikirim oleh korban.

“Kemudian setelah korban dan tersangka membicarakan hal tersebut dan tidak ada titik temu akhirnya tersangka ES menjadi emosi dan membacok korban pada bagian punggung korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan sajam berupa pisau yang biasa digunakan untuk memotong daging. Setelah itu korban dan tersangka dilerai oleh istri korban dan kedua orang teman daripada tersangka tersebut yaitu Akhmad Muhajirin dan Izzudin. Sedangkan Jajat Munajat berada diluar rumah sedang mengangkat telepon,” jelas AKP Warsito.

Maka atas dasar kronologi itu lah, media yang memberitakan dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik seseorang dalam hal ini Jajat Munajat selaku saksi dalam perkara penganiayaan tersebut.

Hadir dalam press conference untuk memberikan penjelasan terkait masalah itu. IPTU Zul Ahmadi Kasi Propam Polres Pandeglang, IPDA Heru Purwo Sunarko Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi, AIPDA Sukanda Ps. Kanit Intelkam, Samsul Ma’arif wartawan media bingar/Satelit, Adit Aktivis PMII Kab, Pandeglang, Dede Muhajir Pengurus GP. ANSOR kab, Pandeglang dan Agus Pengurus PWI kab, Pandeglang.

Sementara Adit selaku Aktivis PMII yang juga anak dari Jajat Munajat (Saksi dalam perkara penganiayaan) menyatakan, bahwa dengan adanya pemberitaan di media online Katakita, Satelitnews, RRI News, Bingar, yang redaksi pemberitaanya tidak sesuai dengan fakta terkait dengan perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang sekarang ini sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Mandalawangi, Polres Pandeglang.

“Dengan adanya pemberitaan tersebut saudara Jajat Munajat, Akhamd Muhajirin dan Izzudin tidak terima karena nama baiknya dicemarkan dan apabila saudara Dani selaku sumber pemberitaan itu tidak meminta maaf secara langsung maka ketiga orang tersebut akan menempuh jalur hukum,” tadas Adit.

Dalam redaksi pemberitaan dibeberapa media online yang naskah rilisnya bahwa kejadian tersebut adalah perkara pengeroyokan sehingga ada beberapa pihak yang merasa dirugikan atau disudutkan dengan adanya pemberitaan tersebut.

Menurut keterangan Samul Ma’arif (Wartawan media Bingar/Satelit) akan memberikan hak jawab atas klarifikasi pemberitaan dari Polsek Mandalawangi tersebut.

Kapolsek menambahkan, bahwa kegiatan klarifikasi terkait adanya pemberitaan di media online tentang perkara penganiayaan yang sedang ditangani unit reskrim Polsek Mandalawangi berjalan aman dan lancar. (Yan/Hms Polres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *