Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Sat Lantas Mukomuko Bakal Lakukan Genting Bagi Pengguna Sepeda Motor

×

Sat Lantas Mukomuko Bakal Lakukan Genting Bagi Pengguna Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Views: 167

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Maraknya pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot tidak ramah lingkungan seperti menggunakan knalpot racing masih banyak di temui di jalanan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk meredam terjadinya kebisingan sepanjang jalan, Sat lantas Polres Mukomuko, marencanakan akan melakukan Gerakan Anti Knalpot recing (GENTING) serta mendatangi sekolah- sekolah bertujuan menertibkan sepeda motor pengguna knalpot racing, di sampaikan Kapolres Mukomuko melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Fery Octaviari Pratama S. IK. MH tengah berada di lokasi Vaksinasi Gebyar di pelatan parkir Kantor Bupati Mukomuko, Kamis,(18/11).

“Kita akan datangi setiap sekolah guna untuk mengsurpe pelajar yang mengunakan sepeda motor yang memakai knalpot recing, sekiranya didapati yang menggunakan knalpot recing, maka akan kita lakukan tindakan dengan minta untuk mengganti nya nya dengan knalpot standar, kita akan lepas jika sudah diganti dengan knalpot standar,” terang Fery.

Lanjutnya, Satlantas Polres Mukomuko akan selalu mengadakan penertiban knalpot, kami menghimbau masyarakat, terutama untuk Anak sekolah yang ada di sekolah dan yang pada saat itu kita berada di sekolah untuk tidak mengunakan kenalpon racing.

“Bahwa kami sudah menyurati sekolah agar membatasi anak di bawah umur untuk membawa kendaraan. Kami juga tidak henti- hentinya untuk melakukan penyuluhan dan penertiban di sekolah untuk memberikan arahan kepada setiap pelajar,” terangnya.

“Selain itu penguna knalpot racing lebih banyak anak-anak dan remaja, sehingga kami kedepanya akan melakukan program (GENTING) Gerakan Anti Kenalpot Recing, kami akan datang ke sekolah dan memeriksa kendaraan yang ada di parkiran, dan kita memberi teguran kepada pengunanya, hari itu juga mereka harus mengganti perlengkapan seperti yang telah di anjurkan,” lanjutnya.

“Kami himbaukan kepada orang tua untuk tidak mengijinkan anaknya yang masih di bawah umur, agar tidak memperbolehkan anaknya untuk membawa kendaraan karena sangat berbahaya, dan selalu melengkapi kelengkapan kendaraan sebagaimana semestinya,” tutupnya.(JPR/PM) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *