Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Mendapat Persetujuan Kemendagri, Pemkab Mukomuko Awal 2022 Berlakukan Penyederhanaan Birokrasi

×

Mendapat Persetujuan Kemendagri, Pemkab Mukomuko Awal 2022 Berlakukan Penyederhanaan Birokrasi

Sebarkan artikel ini

Views: 137

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Sebanyak 228 jabatan struktural eselon IV, di lingkungan Pemkab Mukomuko, dipangkas. Dan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan gubernur Bengkulu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Persetujuan struktur organisasi untuk Pemkab Mukomuko, sudah disetujui gubernur dan Kemendagri,untuk penyusunan sudah kita siapkan,” terang Sekda Marjohan, Kamis,(18/11).

“Target di akhir Desember ini, struktur baru setelah dipangkasnya ratusan jabatan eselon IV itu, sudah diberlakukan. Sebab sesuai instruksi pemerintah pusat, bahwa di awal tahun 2022, Pemkab sudah menerapkan penyederhanaan birokrasi. Sedangkan untuk pelantikan, setelah mendapat persetujuan baru di awal tahun kita laksanakan pelantikan,” kata Sekda Marjohan, ada beberapa OPD yang tidak di berlakukan Penyederhanaan.

Hal yang sama di benarkan oleh Kabag Organisasi Setdakab Mukomuko Oky Hendriyadi S.STP,” Dari total 42 OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko, hanya OPD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, 15 Kantor Kecamatan dan 3 Kantor Kelurahan.

“Hanya beberapa OPD saja yang tidak ada pemangkasan jabatan eselon IV. Selebihnya itu, terkena kebijakan ini,” kata Oky.

“Setelah ini, kita akan masukkan di aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA). Kemudian disusun peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang uraian tugas setelah dihapusnya sejumlah jabatan struktural itu. Dalam minggu ini akan kita godok dan kemudian disampaikan ke Bagian Hukum Setdakab,” pungkasnya.(JPR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *