Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Tujuh TSK Korupsi Pengadaan Seragam Linmas Diduga Rugikan Negara 

×

Tujuh TSK Korupsi Pengadaan Seragam Linmas Diduga Rugikan Negara 

Sebarkan artikel ini

Views: 195

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas, penyidik menetapkan tujuh tersangka, empat diantaranya dilakukan penahanan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Mukomuko yakni KS, DP, SR dan IJ.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sedangkan Tiga lainnya yaitu AH,RD dan JS yang belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa, (16/11) lalu, sehingga kejari kembali layangkan surat panggilan selaku tersangka untuk menghadap penyidik Jumat (19/11) mendatang.

Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Pengadaan Pakaian Linmas Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko itu diduga kuat merugikan negara Rp 329,5 juta lebih dari pagu kontrak Rp 834 juta lebih.

Sejumlah tersangka, khususnya empat orang yang ditahan, Rabu (17/11) kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Mukomuko. “Ya, empat tersangka kembali  kami periksa,”ungkap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan SH MH.

Pemeriksaan 4 tersangka itu, penyidik menyampaikan hak-hak tersangka dan diminta untuk menunjukan Penasihat Hukum (PH). “Untuk PH dari masing-masing tersangka kita tunggu hiang  Selasa (23/11) mendatang. Jika tersangka tidak menunjukan PH, pihaknya yang akan menyiapkan,” katanya.

Sebanyak tujuh tersangka disangkakan  Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (primair) dengan Subisidier Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat  1 ke-1 KHUP.

“Ke tujuh tersangka kita sangkakan pasal yang sama. Nanti dipersidangan tinggal dibuktikan lebih lanjut,”katanya. Sementara Kasi Pidsus juga menyampaikan ke tujuh tersangka dalam perkara tipidkor ini berbeda.

“Untuk pihak ketiga yakni IJ selaku Wakil  Direktur CV Abdati Group yang berperan mengatur kegiatan, termasuk mentransfer  ke perusahaan penyedia di Bandung melalui rekening IJ. Sedangkan JS selaku Direktur yang melakukan penandatanganan kontrak dalam kegiatan tersebut.  Tersangka SR,DP dan RD  sebagai Pokja yang meneliti kelengkapan terkait persyaratan penwarannya. AH sebagai pengguna anggaran (PA) dan KS selaku PPTK dalam kegiatan tersebut.,” ungkapnya.

“Kita lihat perkembangan lebih lanjut. Yang jelas dalam perkara tersebut 7 tersangka telah kita tetapkan. Dari 7 tersangka, 4 tersangka kita lakukan penahanan. Dan 3 tersangka telah dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka Jumat mendatang. Untuk tersangka AH dan RD, yang merupakan ASN di jajaran Pemkab Mukomuko telah kita sampaikan melalui Sekda dan  pihak keluarga.Termasuk JS (swasta) telah kita sampaikan panggilannya melalui keluarga yang bersangkutan,” tutup Kasi Pidsus. (JPR) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *