Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Tujuh TSK Korupsi Pengadaan Seragam Linmas Diduga Rugikan Negara 

×

Tujuh TSK Korupsi Pengadaan Seragam Linmas Diduga Rugikan Negara 

Sebarkan artikel ini

Views: 139

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas, penyidik menetapkan tujuh tersangka, empat diantaranya dilakukan penahanan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Mukomuko yakni KS, DP, SR dan IJ.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sedangkan Tiga lainnya yaitu AH,RD dan JS yang belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa, (16/11) lalu, sehingga kejari kembali layangkan surat panggilan selaku tersangka untuk menghadap penyidik Jumat (19/11) mendatang.

Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Pengadaan Pakaian Linmas Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko itu diduga kuat merugikan negara Rp 329,5 juta lebih dari pagu kontrak Rp 834 juta lebih.

Sejumlah tersangka, khususnya empat orang yang ditahan, Rabu (17/11) kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Mukomuko. “Ya, empat tersangka kembali  kami periksa,”ungkap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan SH MH.

Pemeriksaan 4 tersangka itu, penyidik menyampaikan hak-hak tersangka dan diminta untuk menunjukan Penasihat Hukum (PH). “Untuk PH dari masing-masing tersangka kita tunggu hiang  Selasa (23/11) mendatang. Jika tersangka tidak menunjukan PH, pihaknya yang akan menyiapkan,” katanya.

Sebanyak tujuh tersangka disangkakan  Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (primair) dengan Subisidier Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat  1 ke-1 KHUP.

“Ke tujuh tersangka kita sangkakan pasal yang sama. Nanti dipersidangan tinggal dibuktikan lebih lanjut,”katanya. Sementara Kasi Pidsus juga menyampaikan ke tujuh tersangka dalam perkara tipidkor ini berbeda.

“Untuk pihak ketiga yakni IJ selaku Wakil  Direktur CV Abdati Group yang berperan mengatur kegiatan, termasuk mentransfer  ke perusahaan penyedia di Bandung melalui rekening IJ. Sedangkan JS selaku Direktur yang melakukan penandatanganan kontrak dalam kegiatan tersebut.  Tersangka SR,DP dan RD  sebagai Pokja yang meneliti kelengkapan terkait persyaratan penwarannya. AH sebagai pengguna anggaran (PA) dan KS selaku PPTK dalam kegiatan tersebut.,” ungkapnya.

“Kita lihat perkembangan lebih lanjut. Yang jelas dalam perkara tersebut 7 tersangka telah kita tetapkan. Dari 7 tersangka, 4 tersangka kita lakukan penahanan. Dan 3 tersangka telah dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka Jumat mendatang. Untuk tersangka AH dan RD, yang merupakan ASN di jajaran Pemkab Mukomuko telah kita sampaikan melalui Sekda dan  pihak keluarga.Termasuk JS (swasta) telah kita sampaikan panggilannya melalui keluarga yang bersangkutan,” tutup Kasi Pidsus. (JPR) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 81 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…