Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Puluhan Ribu Botol Miras Illegal, LSM Lidik Babel Pertanyakan Penindakan Bea Cukai Tanjung Pandan

×

Puluhan Ribu Botol Miras Illegal, LSM Lidik Babel Pertanyakan Penindakan Bea Cukai Tanjung Pandan

Sebarkan artikel ini

Views: 57

BELITUNG, JAPOS.CO – Ketua DPW LSM Lidik Provinsi Kepulauan Babel Samsurizal mempertanyakan nama perusahaan ekspidisi yang diduga membawa barang haram sebanyak 10.515 ribuan miras beralkohol tinggi berkadar alkohol 40% dari berbagai macam merk.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu, nama kapal pengangkut 2 kontainer serta truk yang membawa barang haram tersebut dan siapa-siapa saja yang terlibat dalam pengangkutan kontainer dari kapal hingga sampai ke halaman KKPBC TMP C Tanjungpandan.

Namun dalam keterangan pers dihadapan media serta LSM pihak KKPBC TMP C tidak secra rinci menjelaskan kronologi atas temuan tersebut.

“Kami LSM dan media massa merasa kesulitan mencari narasumber yang diduga terlibat dalam hal ini,” terangnya di kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Rabu (17/11).

Menurutnya, banyak hal yang belum disampaikan oleh KKPBC TMP C Tanjungpandan, tidak menjelaskan secara rinci tidak bekerja sama dengan Polisi penanganan kejahatan barang-barang illegal serta tidak sinerginitas antara KKPBC, KSOP, PT PELINDO dan KKP.

“Untuk itu KKPBC harus menjelaskan kembali kepada kami DPW LSM LIDIK Babel seperti diamanatkan UU No.14 thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk barang bukti 1021 Koli atau 10.515 botol minol tersebut Kami minta untuk menjelaskan jenis/merk minol apa saja dan jumlah isi dlm perbotol sehingga Masyarakat mengetahui sampai proses pemusnahan barang tersebut, tidak berubah baik cairan di dalam botol, maupun bentuk dan jumlah barangnya,” ungkapnya.

Bila pihak KKPBC TMP C Tanjungpandan tidak serius menangani kasus ini, lanjut Samsurizal, LSM LIDIK akan berupaya untuk mengungkap kasus ini sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat dalam upaya penegakan hukum.

“Kami mempertanyakan melalui surat kepada Kepala KPPBC TMP C di Tanjungpandan tertanggal 17 Nopember 2021 nomor 009/DP/LSM-LIDIK/Babel/2021, perihal MMEA Ilegal.” terangnya kepada Japos.co, Kamis (18/11).

Adapun surat tersebut ditujukan Kepala Dirjen Bea dan Cukai RI, Kejati Provinsi Kepulauan Babel, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kapolda Babel,  DPP LSM Lidik, Pembina dan Penasehat DPW LSM Lidik Babel, Kepala KSOP Tanjungpandan, Kepala PT Pelindo Tanjungpandan.

Sementara Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpandan Jerry Kurniawan SE, ME  saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa di jumpai namun hanya bertemu dengan Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (Kahumas) Khusnul Khotimah. (Yustami).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *