Views: 203
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dengan adanya penangkapan terhadap Tujuh orang tersangka pengadaan seragam linmas pada OPD Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada TA 2020 yang saat ini sedang dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Mukomuko dalam masa penahanan titipan sementara.
“Kita akan mengupayakan bantuan hukum terhadap mereka yang kini tersandung kasus tentang pengadaan seragam Linmas pada OPD terkait, sepanjang itu diperbolehkan sesuai dengan mekanisme nya dan kita sudah menyampaikan pada bagian hukum, dannkita akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap mereka yang saat ini sedang menjalankan proses hukum.Pasalnya, mereka masih banyak pekerjaan yang mesti diselesaikan,” jelas Sekda Marjohan ketika di konfirmasi, Kamis,(18/11).
Menurut Sekda, sampai bulan Desember dalam rangka percepatan beberapa kegiatan, tenaganya masih sangat dibutuhkan. Dalam hal ini Bupati Mukomuko Sapuan akan melakukan permohonan penangguhan penahanan untuk semua tersangka, kita juga memberikan supor agar dalam menjalankan proses hukum dapat berjalan dengan baik.
” Melalui bagian hukum kita akan upayakan bantuan hukum terhadap teman- teman yang saat ini lagi menjalankan proses hukum,” pungkas Marjohan.(JPR)