Views: 198
KETAPANG, JAPOS.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)mengungkapkan temuan terbaru terkait pekerjaan pembangunan penahanan air atau long storage pada saluran Pelang – Sungai Melayu Rayak desa Sungai Pelang kabupaten Ketapang Kalimantan Barat senilai Rp 1,3 milyar bersumber dari dana APBD Ketapang Tahun Anggaran 2021.
Koordinator LSM Gasak, Hikmat Siregar mengatakan, proyek tersebut diperkirakan salah perencanaan, pengelembungan harga satuan (markup) pekerjaan dan terpenting tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Hikmat menegaskan, dinas PUPR Ketapang selaku pemilik pekerjaan hanya berorientasi membuat kegiatan dengan tujuan menghabiskan anggaran daerah. Padahal saat ini komposisi APBD sedang “ngos-ngosan” akibat penyesuaian pandemi corona.
“Saat kami tinjau, kami melihat manfaat bangunan itu terbilang tidak ada, sesuai dengan keterangan yang kami peroleh dari warga lokal. Setidaknya, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya, hari ini, Rabu (17/12021).
Menurut dia, pihaknya akan aktif mengawasi kegiatan dinas PUPR karena sangat berpengaruh terhadap hajat masyarakat ditambah kepentingan oknum terhadap dinas tersebut sangat banyak.
Khusus pekerjaan itu, Hikmat menegaskan akan membuat kajian bersama Suryadi dari LSM Peduli Kayong sambil mengumpulkan data dan informasi untuk selanjutnya akan dibuat laporan kepada aparat hukum.
“Kita monitor terus pekerjaan itu, sejauh mana perkembanganya. Nanti mungkin bisa saja kami buatkan aduan ke Jaksa,” ucap Hikmat.
Koordinator LSM Peduli Kayong Suryadi mengatakan, pekerjaan itu salah kontruksi karena dibuat di parit buntu sebab air tidak mengalir dengan keadaan sekitar rawa dikelilingi tanaman sawit.
Secara geografis, lokasi pekerjaan itu sepi dari penduduk, tidak ada areal pertanian (sawah) sehingga menjadi pertanyaan, apa manfaat proyek tersebut.
Secara harfiah proyek tersebut berguna sebagai penampung luapan air dan curah hujan sebagai sumber irigasi pertanian.
“Sementara disekitar tidak ada ladang pertanian, kalo dijadikan sumber mata air bersih pun dipastikan masyarakat setempat tidak mau memanfaatkanya. Jadi apa gunanya proyek itu, jelas ini menghamburkan duit negara, asumsinya ya korupsi oknum dinas PUPR,” kata Suryadi.
Pejabat dinas PUPR Ketapang tidak memberikan keterangan terperinci saat dihubungi media ini. Permintaan informasi kepada Nazaruddin sebagai pejabat di keproyekan tersebut sudah dikirim tetapi dijawab. “Sudah saya teruskan sama PPK (kabidnya),” ujarnya.
Untuk diketahui, pekerjaan ini muncul diduga bukan berasal dari hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kecamatan Sungai Melayu Rayak, karena keterangan warga setempat mengatakan tidak mengetahui manfaat dan fungsi proyek long storage tersebut. (dins).