Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polda Riau Tangkap Pelaku Dugaan Penggelapan Rp 3.7 Milyar

×

Polda Riau Tangkap Pelaku Dugaan Penggelapan Rp 3.7 Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 41

PEKANBARU, JAPOS.CO – Peristiwa yang diduga perampasan  paksa dari Gudang Barang Harian yang berlokasi di Jalan Riau Ujung, Gg. Karya Kecamagan Payung Sekaki oleh sekelompok orang tak dikenal  menemukan titik terang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kejadian tersebut merupakan kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan terhadap barang-barang sembako milik UD. Jaya Mandiri yang beralamat di jalan Dharma Bakti Gg. Rino No. 8 Kel. Labuh Baru Barat Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kasubdit 3 AKBP Ernis Sitinjak dalam Konferensi Pers mengungkapkan kronologis peristiwa tersebut.

Sekitar bulan Mei 2021 WD mengajak FT (Sales UD. Jaya Mandiri) untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD. Jaya Mandiri kepadanya dengan harga murah (dibawah harga modal) dan membuat faktur penjualan fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada FT.

Setelah terjadi kesepakatan. FT mengorder barang-barang sembako kepada S (Pemilik UD. Jaya Mandiri) untuk diantarkan ke beberapa toko yang berada di Siak dan Pelalawan. FT menyuruh supir mengantarkan barang-barang tersebut ke gudang milik WD di Jalan Riau Ujung Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Sejak bulan Mei 2021 sampai dengan 24 Agustus 2021 FT telah membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan untuk dapat membawa barang-barang sembako dari gudang UD. Jaya Mandiri, lalu menyuruh supir mengantarkannya ke gudang WD sebagian barang sembako tersebut sesuai 46 faktur, atas penerimaan barang-barang sembako tersebut WD telah mengirimkan uang secara bertahap ke rekening orang tua. FT (NS) dengan total senilai Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) sesuai rekening koran Bank BRI nomor rekening 74100100894xxxx atas nama NS periode 01 Juni 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021 namun FT tidak menyetorkan uang tersebut kepada korban S (Pemilik UD. Jaya Mandiri) untuk pembayaran barang sembako sesuai 76 faktur penjualan” ungkap Sunarto dalam Konferensi Pers di Mapolda Riau, Rabu (08/09).

Karena curiga, pada tanggal 19 Agustus 2021 Supir UD. Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban S tentang kecurigaannya terhadap FT perihal orderannya fiktif yang dibuat FT.

Pada tanggal 23 dan 24 Agustus FT memesan lagi sembako dari gudang UD. Jaya Mandiri atas pesanan J di Siak, setelah barang sembako dimuat kemudian FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang WD.

Atas kecurigaan tersebut kemudian PM (suami S) bersama AM langsung menuju gudang WD. Setibanya di gudang didapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 unit mobil pick up milik korban S ke dalam gudang milik WD.

Mengetahui hal tersebut, PM menyuruh pekerja untuk mengembalikan barang-barangnya yang telah dimasukkan kedalam gudang tersebut dan membawa kembali barang-barang tersebut ke gudang UD. Jaya Mandiri.

“Dari keterangan Tersangka FT, ia mengaku bekerja sama dengan WD untuk menjual barang-barang sembako milik UD. Jaya Mandiri kepada dirinya dengan harga murah (dibawah harga modal) dan menyuruh supir UD. Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang sembako ke gudang WD sesuai 46 faktur penjualan” terang Kabid Humas.

“FT Membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD. Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada WD dengan harga murah (dibawah harga modal). FT Menyuruh WD mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako ke rekening orang tuanya namun tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako kepada pemilik UD. Jaya Mandiri sesuai 46 faktur penjualan senilai kurang lebih Rp.3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah)” paparnya lagi.

Tersangka FT mengaku menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya

Dari Tersangka diamankan barang bukti berupa Rekening Koran Bank BRI atas nama Ibu Pelaku, 76  lembar Faktur penjualan, 1 unit Handphone Merk VIVO, 2 unit Handphone Merk OPPO, 2 buah cincin emas, 1 buah gelang emas.

“Terhadap Pelaku diterapkan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan  dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun“ tutup Sunarto. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 41 TOLITOLI, JAPOS.CO – Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau kondisi…